1.200 ASN Pensiun Tahun Depan
PURWAKARTA,RAKA – Sedikitnya ada sekitar 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Purwakarta telah memasuki masa pensiun. Hal ini sebegai mana dilansir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta.
Atas kondisi tersebut, dipastikan terjadi kekosongan pegawai di lingkungan pemerintahan. Terutama, mereka yang selama ini bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda menuturkan, sejak seleksi perekrutan CPNS 2018 dibuka, sampai ditutup, pegawai honorer yang mendaftar sebanyak 4.903 pelamar. Dari jumlah tersebut, yang telah terverifikasi sekitar 4.000 pelamar.
Sayanganya, menurut dia, dari jumlah pelamar yang telah masuk verifikasi ini sepertinya tidak semuanya bisa terakomodir. Mengingat, untuk realisasinya tergantung kuota dari pusat. Apalagi, kuota CPNS untuk Purwakarta hanya 350 pegawai saja. “Mau tidak mau, ya yang 4.000 ini harus bersaing, hingga jumlahnya sesuai kuota yang diberikan,” ujar Ruslan.
Menurut dia, sebenarnya jika melihat dari kebutuhan, kuota yang diberikan itu masih kurang. Mengingat, saat ini Purwakarta masih kekurangan 3.500 PNS. Ditambah lagi, sampai akhir 2019 mendatang, jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 1.200 pegawai. Jadi, kekurangannya cukup besar. “Yang kita usulkan sih awalnya 5.000 lebih. Ya itu tadi, salah satunya untuk menutupi kekurangan PNS yang masuk masa pensiun,” katanya.
Dia mengatakan, jika benar kuotanya di kisaran 350 pegawai atau sekitar enam persen dari kebutuhan yang diusulkan, maka kekurangan ASN ini sangat besar. Meski demikian, pihaknya bersyukur bila pusat memberikan kuota ASN. Mengingat, kabarnya kuota untuk daerah lain juga sama.
Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan formasi CPNS untuk dokter spesialis justru sepi peminat. Dari enam kuota dokter spesialis yang dibutuhkan, hanya dua yang terisi. Yakni, spesialis obgyn dan gigi. Selebihnya tidak ada yang berminat. “Mungkin, karena syaratnya maksimal 35 tahun, maka dokter spesialis yang mau mendaftar jadi CPNS juga sangat sedikit,” ujar Ruslan.
Dia menjelaskan, pada rekrutmen CPNS 2018 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berusia 18-35 tahun. Batasan usia itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dengan syarat batasan usia yang maksimal 35 tahun, menjadi kendala bagi para dokter ahli tersebut untuk mendaftarkan diri. “Sangat sedikit dokter dengan keahlian khusus yang usianya di bawah 35 tahun. Jadi, sangat wajar jika peminatnya juga kurang,” katanya.
Seharusnya, menurut dia, khusus untuk formasi dokter spesialis ini ada perbedaan. Sebab, biar bagaimanapun juga daerah membutuhka dokter spesialis yang statusnya PNS. “Tetapi, karena dokter spesialis jarang yang muda, maka formasi ini tetap sepi peminat,” pungkasnya. (gan)