PETA DESA: BPN serahkan 34 lembar peta desa ke Pemkab Karawang.
Manajemen Aset Perlu Dibenahi
KARAWANG, RAKA- Keberadaan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ternyata banyak yang belum memiliki sertifikat. Dari 1.761 bidang yang dimiliki Pemkab, baru 486 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sisanya 1.275 bidang belum memilik setifikat.
“Dari aset Pemkab Karawang yang tercatat sebanyak 1.761 bidang tanah. Hingga tahun 2020 baru 486 bidang yang baru tersertifikat,” kata Plh Bupati Karawang, Acep Jamhuri saat memberikan sambutan penyerahan 34 lembar peta desa oleh Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, Kamis (18/2).
Acep mengakui, Pemkab Karawang telah mendapatkan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki manajemen aset. “Harus ada pembenahan untuk memperbaiki manajemen aset,” paparnya.
Dilanjutkannya, Pemkab Karawang tengah berusaha untuk mengejar sertifikat ribuan bidang tanah milik Pemkab Karawang. “Secara bertahap, kami terus mengejar untuk sertifikat untuk tanah-tanah milik Pemkab ini,” ujarnya.
Tak hanya aset pemkab, tambah Acep, melainkan sejumlah lahan-lahan wakaf untuk keagamaan. “Kita ingin menghindari yang namanya sengketa antara hak waris,” terangnya.
Acep juga menanggapi mengenai loket pelayanan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. Loket pelayanan ini diharapkan dapat memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya. “Penyediaan loket layanan ini merupakan salah satu strategi untuk mengoptimalkan pelayanan BPN ke masyarakat menjadi lebih baik di masa pandemi covid 19 saat ini. Semoga apa yang dilakukan BPN menjadi ladang amal dan keberkahan untuk kita semua,” tuturnya. (asy)