
KARAWANG,RAKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya. Sepanjang Maret dan April 2025, 1.612 orang terpapar, 4 meninggal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 100.3.4/1228/Dinkes tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Chikungunya Tahun 2025.
Baca Juga : Angka Kasus Stunting Sisa 14,5 Persen
Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi, menyatakan bahwa kewaspadaan ini diberlakukan karena adanya tren peningkatan kasus sejak Maret dan April 2025.
“Pada Maret dan April, kasus DBD sudah tembus 500 lebih dalam sebulan. Sementara data Mei masih direkap, tapi tetap berada di angka ratusan. Ini sudah jadi alarm kuat bagi kita untuk mencegah agar jangan sampai masuk status KLB,” ujar dr. Endang, Rabu (28/5).
Meski status KLB belum resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Karawang mengambil langkah proaktif. “Kalau sudah masuk KLB, penanganannya jauh lebih kompleks. Maka kita harus mencegah dari sekarang,” tegasnya.
Tonton Juga : SLAMET RAHARDJO, PRODUKTIF HIASI LAYAR KACA
Dari data yang dihimpun Dinkes Karawang, wilayah dengan kasus tertinggi adalah kawasan perkotaan yang padat penduduk, terutama perumahan.
“Tempat-tempat seperti kaleng bekas, botol berisi air, hingga tempat minum burung sering kali jadi sarang nyamuk. Saat musim hujan, genangan air tidak cepat kering, dan dalam 7–10 hari, jentik-jentik nyamuk sudah berubah jadi nyamuk dewasa,” jelas dr. Endang.
Dinkes Karawang kini tengah menggencarkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat melalui program pencegahan 5M, yakni Menguras, Menutup, Mendaur ulang, Memantau tempat penampungan air, dan Menghindari gigitan nyamuk. Selain itu, pihak Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengobatan jika mengalami gejala DBD.
“Kalau panas tidak turun-turun, muncul bintik-bintik merah atau mimisan, segera ke fasilitas kesehatan. Jangan sampai terlambat karena bisa mengarah ke DSS (Dengue Shock Syndrome), yang bisa berujung kematian jika tidak cepat ditangani,” ungkapnya.
dr. Endang menjelaskan DSS merupakan bentuk paling parah dari DBD yang ditandai dengan penurunan tekanan darah drastis, kulit lembap dan dingin, hingga gagal organ. Oleh karena itu, Dinkes menekankan pentingnya deteksi dini melalui cek laboratorium.
“Melalui surat edaran dan kampanye pencegahan masif, Dinas Kesehatan Karawang berharap masyarakat lebih sigap dan aktif mencegah penyebaran DBD maupun chikungunya, agar Karawang tak perlu menghadapi status KLB di tahun 2025,” tutupnya. (uty)