Purwakarta

Perda HIV/AIDS tak Ikuti Zaman

PURWAKARTA, RAKA – Kabupaten Purwakarta merupakan daerah yang cukup rawan penyebaran penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang disebabkan oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Penyakit tersebut merupakan penyakit yang menakutkan bagi semua pihak.

Maka dari itu, Yayasan Resik Purwakarta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menggelar diskusi dan audiensi tentang penanggulangan HIV/AIDS dengan Komisi IV DPRD Purwakarta, di ruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Kamis (22/11). “Di Purwakarta sudah mempunyai Perda penanggulangan HIV/AIDS, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2013. Namun
Perda itu sudah terlalu lama dan akan kita kaji ulang agar sesuai perkembangan jaman saat ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Komarudin, usai audensi.

Untuk itu kata dia, DPRD Purwakarta punya komitmen bersama untuk menangani dan menanggulangi HIV/AIDS. “Kami mengapresiasi sekali dengan keberadaan Yayasan Resik Purwakarta ini, kalau kita lihat kinerja dan sasaran tembaknya keterkaitan kepedulian terhadap masyarakat, apalagi sudah menjurus secara substansi, kepedulian terhadap penanggulangan HIV/AIDS di Purwakarta,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia menambahkan, untuk perda mudah-mudahan di Tahun 2019 mendatang bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 untuk revisi. “Kita akan coba diskusikan dengan pimpinan DPRD Purwakarta untuk masalah perda. Pasti kita akan dorong kalau untuk masyarakat. Kita akan coba membackup, kita akan coba diskusi dengan pemerintah daerah selaku pelaksanaan kebijakan, karena kita hanya fungsi pengawasan saja,” ucapannya.

Sementara Direktur Program Yayasan Resik Purwakarta Hasanudin mengatakan, harapan yang besar dari dialog yang dilaksanakan sehinga ke depan adanya keterlibatan penuh dari anggota dewan, khususnya Komisi IV. “Mudah-mudahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang HIV/AIDS bisa dikaji ulang, bisa direvisi agar bisa lebih up data sesuai perkembangan zaman,” katanya.

Ia menambahkan, karena ada beberapa masukan juga dari pihak RSUD Bayu Asih maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, bagaimana perda itu bisa menjadi payung hukum dalam penanggulangan HIV/AIDS di Purwakarta. “Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Purwakarta, khususnya Komisi IV, yang sudah menerima kami untuk audensi,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button