
PURWAKARTA, RAKA – Selama sepekan di awal Mei 2025, sebanyak 10 kasus Narkoba telah diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan 10 tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.
Baca Juga : PKL di Bahu Jalan Cikopo Rusak Keindahan
Diketahui, dari 10 orang tersangka delapan diantaranya merupakan pengedar dan dua lainnya merupakan pengguna.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas.
Kapolres merinci, lima kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26) dan AIS (27).
Kemudian satu kasus ganja dengan tersanga berinisial MNJ (45) serta ada dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka berinisial NS (21) dan DD (28). Untuk pengguna sabu yakni berinisial AL (26) dan ES (32).
Tonton Juga : GEMPAR MENGAKU ANAK SOEKARNO
“Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Campaka,” tutur Lilik, Selasa (13/5).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 123,88 gram, ganja seberat 97,7 gram dan tembakau sintetis seberat 33,91 gram.
Lilik menyebut, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau liat wilayah menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” jelas Lilik.
Kapolres menambahkan untuk modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Dengan modus transaksi seperti ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” ujarnya.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Untuk pengguna sabu kita lakukan rehabilitasi yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ungkapnya.
Lilik menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. (yat)