11.376 UMKM Belum Bersertifikat Halal
PURWAKARTA, RAKA – Dalam memproduksi dan memasarkan sebuah produk, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib memiliki kelengkapan sertifikasi halal. Hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepastian hukum produk yang diperjualbelikan, khususnya untuk umat muslim. Meski telah dilakukan berbagai upaya dengan penyediaan sertifikat halal gratis, masih terdapat 11.376 UMKM Di Kabupaten Purwakarta yang belum tersertifikasi halal.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Eka Sugriana mengatakan bahwa kelengkapan sertifikasi halal penting bagi para pelaku UMKM. Sebab, adanya sertifikasi halal ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan mengkonsumsi produk. “Penting, kami terus berusaha membantu agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal secara mudah dan murah,” ucapnya, Kamis (22/8).
Eka menuturkan, saat ini terdapat 16.502 UMKM di Kabupaten Purwakarta yang bergerak di berbagai sektor produksi, seperti makanan, minuman, produk fashion dan berbagai jenis kerajinan tangan. Dari jumlah itu terdapat 11.376 yang belum tersertifikasi halal. “Baru sekitar 31 persen UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Kita ingin terus bisa meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, sebanyak 5.126 UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, telah mendapatkan sertifikasi halal bagi berbagai produknya. “Itu angka tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk tahun 2024, kita sedang mengupayakan 100 UMKM bisa memperoleh sertifikat halal,” bebernya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan sertifikat halal, Kemenag Purwakarta memiliki peran besar dalam membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Untuk itu, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan Kemenag Purwakarta dalam membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. “Bahkan dari total 5.126 sertifikat yang telah diberikan kepada pelaku UMKM, 4.967 sertifikat halal diantaranya diberikan Kantor Kemenag Purwakarta secara gratis,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan jumlah pelaku UMKM untuk memiliki sertfikasi halal. “Kita selalu memberikan penyuluhan dan pemahaman bahwa memiliki sertifikat halal itu sangatlah penting. Itu bisa membantu pemasaran dan memastikan masyarakat aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman UMKM,” pungkasnya. (yat)