HEADLINEKarawang

11 Hari, ODP Bertambah 725 Orang, 7 Positif Corona

PEMAPARAN GUGUS TUGAS PENANGANAN CORONA: Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr Nurdin Hidayat (tengah) saat memberikan penjelasan soal penyebaran virus corona di Karawang, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang harus secepatnya mengambil langkah efektif untuk menekan penyebaran corona. Begitu pula masyarakatnya wajib sadar diri mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah, karena virus ini perlahan tapi pasti sudah menyebar ke 30 kecamatan.

Berdasarkan catatan Radar Karawang, jumlah orang dalam pemantauan naik drastis dari tanggal 17 Maret 2020 berjumlah 93 orang, sedangkan tanggal 29 Maret 2020 berjumlah 818 orang. Artinya, dalam 11 hari ada kenaikan 725 orang dalam pemantauan. Sementara pasien dalam pengawasan 11 hari yang lalu baru satu orang. Saat ini sudah mencapai 13 orang. Dan tujuh orang dinyatakan positif corona, termasuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan sejumlah kepala dinas.

Disebutkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr Nurdin Hidayat, saat mengelar konferensi pers di Markas Kodim 0604/Karawang, Minggu (29/3) malam, virus impor dari Tiongkok ini sudah menyebar di 30 kecamatan. Dia berharap masyarakat lebih waspada. Rajin berolaharga, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan mengkonsumsi makanan bergizi serta multivitamin. “Dinas Kesehatan mendata Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 818 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 13 orang. Positif covid-19 sebanyak 7 orang dan semuanya masih dalam observasi dengan menggunakan tes swab, dan pemeriksaan darah terkonfirmasi positif 6 orang,” katanya.

Melihat data tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mau ambil risiko dengan terus naiknya kasus corona di daerah itu. Karena itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan Karawang berstatus tanggap darurat bencana corona. Keputusan status tanggap darurat bencana corona itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020. Dalam surat itu disebutkan, status tanggap darurat bencana corona di Karawang ditetapkan berlaku selama 100 hari, mulai 23 Maret hingga Juni 2020. “Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksudkan berlaku selama seratus hari terhitung mulai 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020,” bunyi keputusan surat tersebut yang diakses pada laman Instagram Diskominfo Kabupaten Karawang, @diskominfokrwkab, Minggu (29/3).

Lebih lanjut, surat itu menyatakan semua biaya yang dikeluarkan sebagai dampak dari status tanggap darurat ini dibebankan pada APBD Kabupaten Karawang dan sumber pendapatan lain yang sah. Cellica menyatakan surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang. Ia juga menyatakan penyebaran virus corona makin meluas dan sudah banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan dampak psikologis bagi masyarakat. “Serta mengancam mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,” tulis surat tersebut. (mra/psn)

Related Articles

Back to top button