11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Layanan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Terancam

KARAWANG,RAKA– Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinomorduakan oleh pemerintah. Hal ini seperti program layanan kesehatan dinomorduakan. Hal ini berbanding terbalik dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelontorkan anggaran besar.
Berdasar informasi yang dia terima, penonaktifan PBI dilakukan merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Surat keputusan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan peserta baru. Sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta PBI yang sudah non aktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan.
PDI Perjuangan bersuara keras menyikapi penonaktifan sebelas juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memunculkan dampak kemanusiaan serius.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning Proletariyati mengatakan penonaktifan BPJS kategori PBI menyebabkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis. “Kondisi ini berpotensi menempatkan pasien dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa,” ujar Ribka melalui keterangan persnya, Jumat (6/2).
“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif,” lanjut Ribka.
Wanita bergelar dokter itu menuturkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional menjadi manifestasi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Oleh karena itu, kata Ribka, setiap kebijakan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat harus segera dievaluasi dan diperbaiki secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian akibat penyakit. Reformasi jaminan kesehatan nasional harus menjadi gerakan politik kemanusiaan yang memastikan keadilan sosial benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Zainul Munasichin. Dia menyesalkan penonaktifan secara mendadak terhadap lebih kurang 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Menurut dia, keputusan itu berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya pasien dengan penyakit berat seperti pasien gagal ginjal yang butuh cuci darah rutin.
Berdasar laporan yang dia terima, penonaktifan mendadak itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini bergantung pada layanan rutin melalui PBI JKN.
”Ini sangat kami sesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara tiba-tiba,” ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mestinya memberikan pemberitahuan jauh hari kepada masyarakat penerima PBI JKN terkait pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan. Penonaktifan secara mendadak, lanjut dia, sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara. ”Akibatnya banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui PBI JKN. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Atas persoalan yang muncul, dia meminta BPJS Kesehatan bergerak cepat melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta PBI terdampak. Dia menekankan bahwa layanan kesehatan, utamanya bagi pasien dengan kondisi berat seperti gagal ginjal tidak bisa menunggu lama.
”Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk penundaan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 163.886 warga Karawang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN. Namun demikian, Pemerintah Daerah memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Sosial Karawang, Agus Kurnia, menjelaskan dari total peserta nonaktif tersebut, sebanyak 109.494 orang telah dialihkan pembiayaannya ke skema PBI APBD dan APBN. “Untuk Karawang, UHC ini urgen dan aman bagi warga yang memiliki KTP Karawang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, terutama untuk kebutuhan layanan kesehatan mendesak,” katanya.
Pemkab Karawang, lanjutnya, telah mengantisipasi kondisi peserta nonaktif, khususnya bagi warga yang membutuhkan kontrol kesehatan lanjutan. Warga yang PBI-nya dinonaktifkan bisa mendaftarkan kembali aktivasi melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa dan kelurahan.
“Kalau kontrol itu urgen, puskesos bisa langsung mengajukan pengaktifan kembali. Bahkan kalau darurat, bisa langsung menggunakan UHC,” paparnya.
Agus menambahkan, pengusulan dan reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang merupakan milik Kemensos. Ia juga memastikan seluruh puskesos di desa dan kelurahan se-Karawang telah diimbau untuk aktif melakukan pendampingan warga.
“Link pengusulan sudah aktif. Puskesos desa dan kelurahan bisa langsung mengusulkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (asy/jpn/tri)



