HEADLINE
Trending

11 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal

‎Paling Banyak Warga China

radarkarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang mencatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

‎“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak dengan langkah administratif sesuai pasal yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro, Kamis (9/10).

‎Berdasarkan data, sejumlah WNA dari berbagai negara telah ditindak dengan pasal-pasal berbeda sesuai bentuk pelanggarannya.

‎Andro menegaskan, tindakan administratif yang diberikan meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.

‎“Overstay adalah pelanggaran yang paling sering kami temui, namun ada juga yang lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja. Semua ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

‎Dengan adanya sejumlah perusahaan asing di Karawang, terutama di kawasan industri, potensi pelanggaran keimigrasian memang cukup tinggi. Oleh sebab itu, Imigrasi Karawang memperkuat pengawasan orang asing (Pora) dengan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

‎“Kami mengimbau agar para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, maka pengawasan kami lakukan secara ketat demi melindungi kepentingan nasional,” pungkas Andro. (uty)

‎DATA
‎Pelanggar Aturan Keimigrasian

‎1 WNA Bangladesh: Masuk dan/atau tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal.

‎3 WNA Jerman: Overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.


‎3 WNA China: Overstay atau melebihi izin tinggal yang ditentukan.

‎2 WNA China: Memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.

‎1 WNA Malaysia: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, termasuk penyalahgunaan izin untuk bekerja tanpa dokumen sah.

‎1 WNA Pakistan: Tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Related Articles

Back to top button