HEADLINEKARAWANG

1100 Karyawan PT Dean Shoes di PHK Lagi

KARAWANG, RAKA – Jumlah pengangguran bakal terus bertambah setelah PT Dean Shoes Purwasari kembali mengurangi jumlah karyawannya. Kali ini, ada sekitar 1100 karyawan diberhentikan. Ini merupakan kali kedua perusahaan yang memproduksi sepatu ini memberhentikan karyawan secara besar-besaran.

PT Dean Shoes sudah mulai mengurangi karyawannya secara besar-besar sejak Juli 2018 lalu. Dalam surat resminya bernomor FIG3/AM/202/VI/2018 lalu, perusahaan yang berada di Dusun Serang Rt 10/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, itu melakukan PHK untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan tetap berjalan. Pasalnya, beban gaji karyawan dinilai terlalu tinggi. Kali ini, karyawan yang akan di-PHK mencapai 1100 orang. “Ya itu betul, bukan 1000 tapi 1100,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Suroto, pada Radar Karawang, Senin (12/11).

Alasan perusahaan, lanjut Suroto, karena beban yang terlalu berat dan juga persaingan dengan kompetitor semakin ketat. “Karena kondisi perusahaan untuk bisa bertahan, agar tetap bertahan ditengah persaingan oleh kompetitornya yang sejenis,” ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan, terhitung 1 Januari sampai 30 September 2018, hampir 41 perusahaan sudah melakukan pengurangan tenaga kerjanya hingga menembus angka 8 ribu. “Ini dengan berbagai jenis pengurangan. Dan mungkin hingga akhir Desember tidak kurang dari 500 – 800 orang tenaga kerja akan kena pengurangan,” paparnya.

Perusahaan yang mengurangi karyawannya, lanjut Fadludin, tersebar di kawasan industri dan zona. Selain mengurangi karyawan, ada juga perusahaan yang hengkang ke luar Karawang seperti Tegal dan Brebes. “Salah satu alasan karena cost produksi di luar Karawang relatif lebih murah. Salah satunya adalah PT Selim Elektro pindah ke Brebes. Dan masih ada dua perusahaan di kawasan industri besar di Karawang akan mengikuti pindah juga,” ucapnya.

Selain di PT Dean Shoes, masalah ketenaga kerjaan juga terjadi di PT Changshin Indonesia. Perusahaan ini dinilai memberhentikan salah seorang karyawannya Yudi Iswanto secara sepihak. “Anggota seirikat buruh PT Changshin Indonesia (SB-CSI) dapatkan tindakan diskriminasi, dia (Yudi Iswanto) tidak diberikan pekerjaan apapun,” kata Saripudin Ketua CB-CSI kepada Radar Karawang, Senin (12/11), saat berunjuk rasa di kantor Disnakertrans.

Menurut Saripudin, posisi Yudi di perusahaan saat ini sudah ditempati oleh orang lain. “Kami akan terus perjuangkan dengan melalui perundingan,” ujarnya. Perwakilan PT Changshin Indonesia bagian Hubungan Industri Wira, membantah mem-PHK secara sepihak. Menurutnya, Yudi Iswanto sudah melanggar aturan yang ada di perusahaan. “Yang jelas dari saudara Yudi Ismanto itukan sudah melakukan pelanggaran SP3. Setelah SP3 itu, ya kita lakukan PHK sesuai dengan aturan dan undang-undang seperti itu dan ini jelas pelanggaran,” paparnya. (apk)

Related Articles

Back to top button