119 Kepala Keluarga Diami Tanah PT KAI
- Sewa Tanah Rp5.000 per Meter per Tahun
KARAWANG, RAKA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mendata rumah di Kelurahan Palumbonsari yang menempati tanah PT KAI. Ada 119 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah PT KAI kemudian dikenakan tarif sewa.
Oman, RW 07 Kelurahan Palumbonsari mengatakan, pendataan dilakukan di 2 RT yang berada di wilayahnya. Pendataan tersebut dilakukan agar warga sekitar lebih nyaman dalam menempati tanah tersebut. Untuk itu, ia yang sudah 15 tahun menempati rumah di lahan itu juga didata dan dikenakan biaya sewa garap. “Ada 119 KK. Saya juga termasuk,” kata Oman, kepada Radar Karawang.
Warga lain Iis Tursiani yang juga memiliki rumah di lahan PT KAI mengatakan, ia baru 5 tahun menjadi warga Palumbonsari. Rumah itu ia beli dari pemilik rumah sebelumnya ketika pertama pindah ke sana. “Saya baru 5 tahun tinggal di sini. Dulu beli bangunannya sama pemilik sebelumnya. Gak keberatan sih karena dari dulu kita gak pernah ada sewaan,” katanya.
Sementara dari pihak PT KAI, Imran Sunandar, unit Komersial Non Angkutan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak dari PT KAI bukan lagi sebuah pendataan. Melainkan pengikatan secara legalitas dengan membuat perjanjian sewa terhadap para warga yang menggunakan tanah tersebut. “Ini kan tanah negara yang diamanahkan untuk dikelola oleh PT KAI. Jadi yang namanya aset negara harus tercatat secara jelas digunakan dan dikelola untuk apa,” kata Imran kepada Radar Karawang.
Dikatakan Imran, sebelumnya PT KAI sudah melakukan pengukuran masing-masing rumah yang ada untuk kemudian ditentukan besaran harga sewanya. Adapun untuk harga sewa, semua warga dikenakan harga Rp5.000 per meter dalam satu tahun. “Itu tidak termasuk biaya tambahan seperti PPN dan biaya administrasi pengukuran. Itu semua masuk ke pemerintah dan proses pembayaran dilakukan langsung melalui bank BRI. Setelah ditentukan berapa biaya sewanya, warga langsung membayar ke bank,” paparnya.
Imran juga mengatakan, selagi pemerintah atau PT KAI tidak membutuhkan tanah tersebut. Maka warga diizinkan untuk selalu menggunakan lahan tersebut. Jika suatu saat tanah tersebut akan digunakan kembali oleh PT KAI, semua bangunan yang dimiliki oleh warga akan diberikan kompensasi. “Kontrak sewa ini justru untuk memberikan legalitas bagi warga. Kontraknya per tiga tahun,” ujarnya.(nce)