HEADLINE
Trending

14 Kecamatan Sudah Buka Pelayanan Terintegrasi

16 Kecamatan Lagi Menyusul

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 14 kecamatan sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi, sisanya 16 kecamatan lagi menyusul. Rencananya sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi mulai tanggal 1 September 2025.

Hal itu merupakan upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang untuk memberikan pelayanan terbaik dengan tagline cepat, akurat dan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga : Ribuan Warga Terdampak Banjir Dapat Bansos

Kepala Bidang Pelayanan Cacatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang Torich Haerachman mengatakan, saat ini di Kabupaten Karawang sudah ada 14 kecamatan yang sudah dapat melakukan pelayanan terintegrasi.

“14 kecamatan tersebut diantaranya adalah Pangkalan, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Telagasari dan Ciampel,”katanya, Selasa (12/8).

Diteruskannya juga, sisanya masih ada 16 kecamatan yang belum dapat melakukan pelayanan terintegrasi. Menurutnya, rencananya 16 kecamatan tersebut sudah mulai dapat melakukan pelayanan terintegrasi tanggal 1 September 2025.

“Jadi nanti semua kecamatan di Kabupaten Karawang bisa melakukan pelayanan seperti pembuatan akta kematian dan akta kelahiran, pindah dan datang,”paparnya.

Tonton Juga : BENDERA ONE PIECE, INI MAKNANYA

Dijelaskannya juga, untuk saat ini para operator di 16 kecamatan sudah dilakukan melakukan uji kompetensi. Pihaknya pun tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui minggo kecamatan dan media sosial.

“Pelayanan terintegritas kecamatan ini demi memberikan pelayanan yang terbaik dengan tagline cepat dan akurat serta tanpa pungutan. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Disdukcapil Karawang, tinggal datang ke kantor kecamatan saja,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button