
KARAWANG, RAKA- Tahap pertama 14 kecamatan sudah layani pembuatan akta kematian, kelahiran dan pindah datang secara tatap muka di kantor kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Karawang.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, sebelumnya pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan yang dibuka secara tatap muka mayoritas pembuatan perekaman dan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga : Informasi Dana BOS Dipampang
“Dan sebelumnya untuk pembuatan IKD, akta kematian dan kelahiran serta pindah datang di setiap kantor kecamatan masih menggunakan sistem online,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (4/6).
Diungkapkannya, demi memberikan pelayanan yang terbaik dengan tagline cepat dan akurat serta tanpa pungutan mulai hari ini 1 Juli 2025 pada tahap pertama sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Karawang sudah dapat melayani tatap muka baik untuk pembuatan IKD, akta kematian dan kelahiran serta pindah datang.
“14 kecamatan tersebut diantaranya adalah Pangkalan, Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Telagasari dan Ciampel,” ungkapnya.
Tonton Juga : SABILULUNGAN, BIKIN HATI TENTRAM
Disampaikannya, para operator di 14 kecamatan sudah dilakukan assesment dan semuanya sudah berkompeten sebagai operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terintegrasi.
“Agar masyarakat mengetahui adanya pelayanan baru di kecamatan maka kami telah melakukan sosialisasi di acara minggon kecamatan serta melalui media sosial Disdukcapil Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Diungkapkannya, setiap pelayanan di kecamatan sebenarnya tidak dibatasi, namun karena keterbatasan petugas yang ada, maka pihaknya melakukan pembatasan. Setiap kecamatan kuotanya berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di kecamatan tersebut.
“Kalau di Kecamatan Klari dan Kotabaru setiap harinya dibatasi 50 pemohon yang dapat melakukan pelayanan. Sedangkan, untuk kecamatan lainnya setiap harinya ada yang hanya melayani 40 pemohon dan ada juga yang melayani 45 pemohon,”tutupnya. (zal)