Purwakarta
Trending

Kepala Diskanak Resmi Ditahan Kasus Korupsi

PURWAKARTA, RAKA – Setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6) malam.

Sebelumnya pada (5/6) telah ditahan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.

Baca Juga : Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Meluas

Diketahui, Ida yang mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut.

Ida menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Ida terlihat keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa penahanan terhadap Siti Ida Hamidah merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan.

Tonton Juga : BENYAMIN SUEB, SENIMAN LEGENDARIS

“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Martha, Kamis (12/6).

Dijelaskannya bahwa sebagai kuasa pemegang anggaran, Siti Ida Hamidah diduga mengarahkan proses pemenangan tender pengadaan sarana dan prasarana tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.265.430.609 dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara ini Ida tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar seorang Pegawai non-ASN, Andri S selaku Kontraktor, Tata selaku Panitia lelang, Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku Penyedia barang dan jasa.

Untuk sementara, Siti Ida Hamidah akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (yat)

Related Articles

Back to top button