
KARAWANG, RAKA- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukkcapil) Kabupaten Karawang tengah gencar melakukan program percepatan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan akta kelahiran 0- 18 tahun. Saat ini, 1,6 persen anak belum miliki KIA dan akta kelahiran.
Kepala Bidang Pelayanan Cacatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang Torich Haerachman mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan program percepatan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan akta kelahiran 0- 18 tahun.
Baca Juga : Operasi Pasar Murah, 50 Kantong Beras Habis Dalam Waktu Singkat
“Menurut data Disdukcapil Kabupaten Karawang yang terindikasi sudah membuat KIA dan akta kelahiran usia 0-18 tahun mencapai 98,4 persen dan sisanya 1,6 persen terindikasi belum membuat KIA dan akta kelahiran,” katanya, Selasa (12/8).
Dijelaskannya juga, dalam program percepatan ini pihaknya mengirimkan undangan kepada masing-masing keluarga yang anaknya belum milik akta kelahiran melalui kecamatan, kemudian dari kecamatan ke desa dan kelurahan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki KIA dan akta kelahiran dapat mendatangi kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai pelayanan Mall Cikampek dan 14 kecamatan yang pelayanannya sudah terintegrasi,”katanya.
Tonton Juga : SUKARNI, SEPAK TERJANG SI PENCULIK SOEKARNO-HATTA
Dijelaskannya juga, adapun untuk persyaratan pembuatannya adalah kartu keluarga, surat keterangan lahir, data pelapor dan keterangan dua orang saksi dan buku nikah orang tua. Proses pembuatan KIA dan akta kelahiran tidak memakan waktu lama, hari itu pembuatan, maka akan langsung selesai.
“Karena pelayanannya sudah terintegrasi maka pada saat membuat akta kelahiran dan KIA, maka kartu keluarganya pun sudah otomatis baru. Adapun untuk KIA dan akta kelahiran ini biasanya digunakan sebagai pelindungan dan bukti diri seorang anak,” tutupnya. (zal)