KARAWANG

174 ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan

KARAWANG, RAKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang setingkat eselon empat yang memiliki kewenangan pengadaan barang dan jasa, serta bendahara wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kita sudah ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena di KPK inikan namanya satgas pencegahan,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Samsuri kepada Radar Karawang, Jumat (15/3).

Ia mengatakan, para ASN berkewajiban melakukan pelaporan kepada KPK, untuk pencegahan terjadinya korupsi.”Dimana sih level-level yang berpeluang (korupsi) dan tentunya pejabat pembuat kebijakan. Siapa? kepala dan pejabat di eselon tiga atau pejabat eselon empat yang memiliki kewenangan, misalnya pengadaan barang dan jasa dan termasuk bendahara,” katanya.

Menurut Samsuri, LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sudah dilakukan selama empat tahun. Tahun ini ada sekitar 174 orang yang wajib melaporkan. “Saat ini baru 60 persen yang melaporkan. Biasanya setiap tahun 100 persen, kecuali ada yang pensiun,” tuturnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button