19 Bandit Diciduk
Spesialisasi Pencurian Sepeda Motor
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 19 bandit spesialisasi pencurian bermotor berhasil diciduk Polres Karawang. Itu terungkap saat Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menggelar hasil pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022, hasil pelaksanaannya Polres Karawang Satuan Reskrim dan jajaran polsek berhasil mengungkap 19 pelaku kejahatan, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jumat (4/3). Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kabag Ops, Kasat reskrim dan Paur Humas Polres Karawang.
Diungkapkan Kapolres, bahwa Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku yang masuk dalam target Operasi serta beberapa pelaku lainnya beserta penadahnya selama berlangsungnya Operasi Jaran Lodaya 2022. Operasi sendiri digelar sejak tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2022 secara serentak se Polda Jabar.
Adapun pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022 dilaksanakan guna menekan maraknya aksi curanmor dan penjualan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan khususnya diwilayah hukum Polres Karawang, hasilnya berhasil diamankan 19 orang pelaku antara lain berinisial FAH, SB, AF, IS, AA, SM, RD, AJ, RW, EM, DS, WR, ID,TH, AB, ES, RH, ED, SK.
Aldi mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T. ”Selain pelaku, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti 47 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat 5 unit barang bukti roda empat, STNK 3 lembar, kunci T 12 buah dan senjata tajam 4 buah serta HP 13 buah,” ujarnya
Ditambahkan Kapolres para pelaku tersebut melakukan aksinya total 52 Kali (LP) di wilayah hukum Polres Karawang, dan hasil yang diperoleh ini merupakan hasil kerja keras jajarannya khususnya Sat Reskrim Polres Karawang dalam mengungkap kasus curanmor. “Saya sangat bangga atas kinerja anggota dalam pelaksanaan Ops Jaran 2022,” tuturnya.
Terhadap para pelaku Kapolres mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. Dan Diantara ke 19 pelaku terdapat 2 orang pelaku yang merupakan residivis yang pada saat akan diamankan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. (psn)