HEADLINE
Trending

19 Warga Negara Asing Dideportasi

Asal China Paling Banyak

radarkarawang.id – Sepanjang tahun 2025, 19 warga negara asing dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Karawang, Candra Wahyu 19 WNA telah dideportasi dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay (izin tinggal habis).

Warga negara China menjadi kelompok WNA terbanyak dalam kasus deportasi tersebut. Adapun denda overstay dikenakan sebesar Rp1 juta per hari dengan batas maksimal 60 hari.

“Apabila tidak mampu membayar, maka WNA akan dideportasi dan dikenakan cekal maksimal 10 tahun yang ditetapkan oleh pusat,” katanya, Rabu (10/12).

Candra menjelaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus WNI. Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Candra, Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Sesuai aturan tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan keimigrasian, tetapi juga pada aktivitas orang asing di luar keimigrasian, termasuk di tempat kerja hingga ranah hukum apabila masuk proses peradilan.

Candra menyebut, setiap penindakan selalu diawali dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait.

“Setiap laporan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, cari fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan lengkapi alat bukti sebelum menentukan tindakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan keimigrasian tidak selalu berujung deportasi. Tindakan administratif yang dapat dikenakan antara lain pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu. Menurut Candra, Imigrasi Karawang mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum penindakan dilakukan.

“Selama masih bisa dibina, kami bina. Contohnya ada WNA yang bekerja di lokasi yang belum terdaftar, maka kami arahkan untuk penambahan lokasi kerja secara resmi,” katanya.

Terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Imigrasi Karawang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI. “Dalam proses wawancara paspor, kami lakukan verifikasi mendalam. Jika terindikasi ada potensi ilegal atau TPPO, langsung dilakukan pemantauan bersama instansi terkait,” ucapnya.

Candra menyoroti kasus pekerja migran ilegal di Kamboja sebagai contoh nyata pentingnya kewaspadaan. “Tidak cukup hanya penegakan hukum. Masyarakat harus punya kesadaran untuk melindungi diri dari sindikat ilegal dan perdagangan orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Imigrasi Karawang tidak segan menolak permohonan paspor bila terdapat indikasi kuat calon pemohon akan menjadi PMI ilegal. “Diperlukan kejelian, insting, dan objektivitas petugas. Ini demi melindungi WNI sendiri,” paparnya. (asy)

Related Articles

Back to top button