Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

2 Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka Korupsi KPR Karawang

KARAWANG,RAKA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 terus berkembang. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka baru, Kamis (10/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejari Karawang kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni BMY dan AA,” ujar Dedy Irwan Virantama dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis (10/9).

Tersangka BMY menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022–2025 pada Bank Himbara KC Karawang, sedangkan tersangka AA merupakan Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023 pada kantor cabang yang sama.

Dedy menjelaskan, tersangka BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan melampaui kewenangannya dalam memutus kredit. BMY menginstruksikan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses permohonan KPR dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, meski telah diketahui adanya kejanggalan pada berkas calon debitur.

Atas tindakan tersebut, BMY menerima aliran dana dari tersangka HH (Manager KPR PT BAS) sepanjang 2022 hingga 2024. Total uang yang diterima BMY mencapai Rp73 juta yang ditransfer melalui dompet digital (e-wallet).

Sementara itu, tersangka AA dinilai lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat memberikan persetujuan KPR, khususnya terkait eskalasi memutus kredit di luar wewenang yang dilakukan oleh BMY.

Dari tindakannya, AA menerima suap secara tunai sebesar kurang lebih Rp20 juta dari tersangka HJ (General Manager Sales & Marketing PT BAS) selama periode 2022–2023.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka BMY dan AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026,” tegas Dedy.

Dengan bertambahnya BMY dan AA, total tersangka dalam skandal korupsi KPR ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu empat orang dari pihak PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang (DPP). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait lainnya.

Kejari Karawang menegaskan akan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. “Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.(asy)

Related Articles

Back to top button