20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, 27 Kepala Daerah Dikumpulkan
PURWAKARTA,RAKA- Penjabat Gubernur Jawa Barat mengumpulkan 27 kepala daerah kabupaten/kota mengikuti acara sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul temuan 20 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. “Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey, Senin (22/1)
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhamad Zamzam berpesan, di momen puncak menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 ini, peringatan dan sosialisasi netralitas menjadi sebuah urgensi. Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di Jawa Barat untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. “Kami dari Bawaslu berupaya sekuat tenaga melakukan tindakan preventif. Harapan kami, bapak ibu sekalian menguatkan kembali komitmen kita untuk netral, menjunjung tinggi netralitas ASN pada Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bidang Bisnis dan Pariwisata (Bispar) Kemendikbudristek, menyosialisasikan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. “Kami sudah menginformasikan kepada seluruh pegawai, ASN wajib untuk netral, tidak memihak ke mana-mana. Karena, siapa pun terpilih akan menjadi pemimpin kita,” kata Kepala BBPPMPV Bispar Sabli.
Bahkan, kata dia, semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu, wajib menjadi bahan bacaan para pegawai baik ASN dan non-ASN. Dia juga memastikan instansinya, tidak akan terlibat dalam politik praktis, atau pun bersentuhan dengan kampanye, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. “Kami tidak melarangan para ASN untuk mendapatkan informasi soal visi dan misi. Tetapi, yang kami imbau, untuk tidak menyebarkan kembali informasi itu atau pun memihak kepada pasangan tertentu. Visi dan Misi bisa dibaca di website, atau ditonton di televisi,” jelas Sabli.
Sementara itu, Kabag TU BBPPMPV Bispar Nana Halim menegaskan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024. Tetapi kata dia, seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral. Terkait batasan netralitas kata dia, pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan Bawaslu RI, untuk menyampaikan materia apa saja, yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh ASN di tahun politik ini. “Sosialisasi yang disampaikan Bawaslu menjadi sangat penting bagi kami. Sehingga tahu, batasan mana saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan sebagai pegawai pemerintah,” jelasnya. (jpg)
“Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan.” Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin