Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin
KARAWANG, RAKA – PPKM darurat tidak hanya berdampak pada tempat usaha, sekolah dan tempat ibadah, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) non esensial seluruhnya bekerja di rumah. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin menuturkan, berdasarkan Surat Sekda Karawang Nomor 800/3702/BKPSDM/2021 tanggal 2 Juli 2021, pihaknya telah membagi sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang selama PPKM darurat ini berlaku.
Ada beberapa OPD yang bekerja di rumah dan ada juga yang tetap bekerja di kantor. Jajang mengatakan, untuk OPD sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, kantor kecamatan, Satpol PP, BPBD, dan UPTD Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaksanakan sistem kerja 100 persen di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk sektor esensial, kata Jajang, meliputi BPKAD, Bapenda, Diskominfo, DPMPTSP, Disdukcatpil hanya 25 persen yang berkerja di kantor dengan prokes yang ketat. “Sisanya menggunakan WFH (bekerja di rumah),” kata Jajang kepada Radar Karawang.
Sementara OPD yang non esensial, kata dia, yaitu perangkat daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan sektor esensial diberlakukan 100 persen bekerja di rumah. Namun demikian, layanan kepada masyarakat menggunakan teknologi informasi, tetap melakukan presensi melalui aplikasi SIAP, melaporkan hasil pekerjaan melalui aplikasi SIAP, atasan langsung memastikan bawahannya melaksanakan tugas pekerjaannya, seluruh pegawai wajib menjadi contoh mentaati protokol kesehatan. “Jika sangat mendesak dapat melakukan WFO (bekerja di kantor) dengan prokes ketat,” ujarnya.
Adapun beberapa OPD yang seluruh bekerja di rumah diantaranya sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (nce)