HEADLINE

200 Pasangan Itsbat Nikah Gratis

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali gulirkan program itsbat nikah gratis. Hal itu dilakukan untuk memberikan fasilitas terhadap pasangan suami istri (pasutri), yang melakukan pernikahan di bawah tangan atau tidak melalui proses hukum. Adapun tahun 2024, kuota itsbat nikah gratis yang tersedia sebanyak 200 pasangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Purwakarta Wawan Supriatna mengatakan, program itsbat nikah gratis untuk memfasilitasi warga yang selama ini belum memiliki akta nikah. “Jadi, warga atau pasutri yang belum memiliki akta nikah, kami dorong agar ikut serta dalam program itsbat gratis yang digulirkan pemerintah,” ujarnya, Rabu (25/9).

Wawan menjelaskan, program tersebut telah berjalan sejak 2015 lalu. Hingga saat ini, jajarannya terus menyisir ke seluruh wilayah untuk mencari dan membantu warga yang belum memiliki akta nikah. Sehingga, agar dapat diikutsertakan dalam sidang itsbat.  “Setiap tahun, rata-rata ada sebanyak 200 pasutri yang diikutsertakan dalam program itsbat nikah gratis ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa program itsbat nikah gratis dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. “Setiap tahun program ini dilaksanakan. Untuk pesertanya, tergantung usulan dari masing-masing kecamatan. Di 2024 ini, juga ada kuota untuk 200 pasangan,” tutur Wawan.

Wawan mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah pasutri di Purwakarta, yang belum dilegalkan secara hukum negara. Karena dalam pelaksanaannya, pihaknya hanya menerima data yang diusulkan masing-masing kecamatan. “Yang jelas, sampai saat ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau belum memiliki akta nikah, supaya bisa dilegalkan secara hukum negara,” ungkapnya.

Wawan menilai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pasutri di Purwakarta, yang lebih memilih nikah di bawah tangan. Di antaranya, sebab dahulu minim informasi mengenai pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi.  “Faktor lainnya juga karena kultur di daerahnya. Misalnya masih ada anggapan yang penting sah secara agama,” ujarnya.

Padahal, sambung dia, secara substansi akta nikah bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada kaum hawa dan anak-anak mereka. Sehingga, selain agar tercatat secara hukum negara, akta nikah juga diperlukan untuk mengurus adminiatrasi yang diperlukan pasutri tersebut.  “Akta nikah itu sangat penting. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak atau membuat dokumen penting lainnya,” ucapnya.

Wawan menambahkan, pemerintah hadir untuk mendorong para pasangan suami istri yang menikah tidak secara hukum dapat memiliki legalitas. “Program itsbat ini tanpa biaya alias gratis. Karena, seluruh biayanya telah ditanggung oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button