PURWAKARTA

2024, DPRD Purwakarta Jadi 50 Kursi

RAPAT : Suasana rapat yang digelar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta. Dalam rapat itu diperkirakan tahun 2024 kursi anggota DPRD Purwakarta menjadi 50.

PURWAKARTA, RAKA – Kabar baik bagi warga Purwakarta terutama kalangan politisi. Pasalnya, 2024 mendatang jumlah kursi di DPRD Purwakarta bakal naik jadi 50 kursi.
“Hitungan kami 2024 jumlah penduduk Purwakarta bisa sampai 1 juta sehingga ini berdampak pada kuota kursi di parlemen bertambah,” kata Wakil Ketua DPC PKB Purwakarta, Idris Wikarso, di tengah rakor di kantor KPU Purwakarta, (25/3)

Menurut Idris, Pemilu 2019 jumlah penduduk di Purwakarta sudah mencapai 962.000 jiwa. Jika angka kenaikan penduduk 1 persen saja per tahun, maka dipastikan 2024 angkanya sudah lebih 1 juta jiwa. Sebagaimana ketentuan, untuk daerah yang jumlah penduduknya di atas 1 juta, jumlah kursi parlemen sebanyak 50. “Kalau hari ini, parlemen Purwakarta berjumlah 45 kursi, maka sangat yakin 2024 jadi 50 kursi,” kata Idris.

Pihaknya pun berharap tidak hanya unsur parpol yang mengawal validasi jumlah kependudukan ini, tapi juga semua pihak. Sebab, akurasi jumlah penduduk tidak hanya berdampak pada jumlah kursi parlemen, tapi juga terhadap banyak hal. Tak terkecuali alokasi anggaran yang diterima maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Jadi, mari kita mulai semuanya dari data yang baik dan valid. Salah satunya data kependudukan,” ujar Idris.

Sementara, Komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan jika penentuan jumlah kursi DPRD Purwakarta sangat tergantung berapa jumlah penduduk di Purwakarta. “Mengenai penambahan kursi DPRD saya kira mekanismenya sudah jelas dalam regulasi, bahwa mengenai jumlah kursi di DPRD itu dihitung berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang bersumber dari Kemendagri berdasarkan data yang berasal dari Disdukcapil,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan, sesuai pasal 191 UU No 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk. Adapun perinciannya, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi. “Jadi, soal kepastian apakah DAK Purwakarta sudah sampai satu juta lebih pada pemilu 2024 Disduklah yang mengetahui, kami KPU hanya menentukan jumlah kursi berdasarkan data dari Disduk tersebut,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button