Uncategorized

21 Pasutri Ikut Isbat Nikah

ISBAT NIKAH : Sejumlah pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah tengah mengikuti sidang isbat nikah. Program isbat nikah itu dilakukan agar warga yang belum memiliki surat nikah segera punya surat nikah.

TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Keinginan 21 pasangan nikah di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat untuk mempunyai buku nikah nampaknya akan segera terwujud. Pasalnya putusan isbat nikah mereka telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, putusan tersebut tinggal dibawa ke kantor urusan Agama setempat untuk pengajuan pembuatan buku nikah.

Motivator Ketahanan Keluarga (motekar) Telukjambe Barat Dodo Suwanda menyampaikan, 21 pasangan tersebut sebelumnya telah mengikuti sidang isbat nikah 15 Agustus lalu. Ia mengatakan, sebetulnya masih ada pasangan lainnya di desa tersebut yang belum tercatat secara hukum sebagai pasangan yang sah. “Masih banyak sepertinya, saat program ini selesai, masih ada yang ingin (isbat nikah),” terangnya, Rabu (23/9).

Sebab itulah rencananya program ini akan kembali dilakukan di sejumlah desa terutama di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.
Dikatakannya, mesti ada dukungan dan kerjasama dari kepala desa setempat untuk mendata dan mengadakan isbat nikah.

Ia juga akan bekerjasama dengan kelompok masyarakat. “Terus program ini dilakukan, jumlahnya harus banyak jangan cuma satu dia, minimal 20, rencana saya akan kerjasama dengan Pekka (Perempuan Kepala Keluarga),” tuturnya.

Ia menyampaikan, pentingnya pernikahan yang tercatat karena akan berpengaruh pada dokumen lainnya.
Ia mencontokan, tanpa adanya buku nikah mereka tidak bisa membuat kartu kelurga. Pada akhirnya anak mereka pun tidak bisa memiliki akta kelahiran. “Dokumen itu sangat penting, masa corona sekarang misalnya untuk dapat bantuan sosial harus ada kartu keluarga, nah kalau gak ada buku nikah kan gak bisa bikin kartu keluarga,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button