21 Warga Masuk Daftar Pemilih Tambahan
KLARI, RAKA – Akhir-akhir ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Klari memiliki banyak ajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tercatat ada 21 warga yang melakukan pindah pemilihan pada pemilu 2019 nanti.
Asep Saepudin, Ketua PPK Klari mengatakan, saat ini, pihaknya sering dikunjungi oleh warga yang hendak pindah pemilihan pada pemilu 2019 mendatang, maklum saja, banyak warga berdomisili luar yang bekerja di Karawang. Alasan tidak memiliki banyak waktu pulang ke kampung halaman, banyak warga luar memutuskan untuk mencoblos di Karawang. “Hal itu karena mereka tidak sempat pulang ke kampung halamanya masing-masing, jadi harus melakukan pemilihan di Karawang,” katanya, Selasa (26/2).
Untuk ajuan pemindahan tempat pencoblosan, sambung Asep, ada beberapa syarat yang harus dilakukan warga, salah satunya adalah fotokopi KTP el. Jika syarat sudah memenuhi, maka PPK akan memberikan surat format A5. Surat ini, digunakan pemilih sebagai syarat pencoblosan nanti. “Pindah memilih, harus punya surat A5, caranya dengan mendatangi PPK atau PPS dengan syarat membawa fotokopi KTP,” paparnya.
Masih dikatakan Asep, surat suara yang didapatkan peserta DPTb akan dibatasi, contohnya jika orang Jawa Tengah yang melakukan pemilihan di Jawa Barat, itu hanya mendapatkan satu surat suara saja, yaitu surat suara pilpres, dan tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten, DPD dan DPR RI, karena menyesuaikan dengan dapil.”Dapatnya cuma surat pemilihan Presiden saja, karena menyesuaikan dari dapil itu sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditutup pada 16 Februari 2019 lalu, otomatis setelah tanggal itu, maka tergolong menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga, bagi warga yang masuk DPK, hanya bisa melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 siang. “Untuk DPK tidak bisa bersamaan mencoblos dengan DPT, DPK bisa mencoblos setelah jam 12.00 siang saja,” pungkasnya. (cr3)