HEADLINE

22 Oktober 2023 Pilkades Serentak
-Diikuti 13 Desa

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Purwakarta bakal melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada Oktober 2023 mendatang. Pilkades di 13 desa itu tersebar di 8 kecamatan dengan dibiayai APBD sebesar Rp1,3 miliar.
“Hari ini masih dalam tahap persiapan. Pembukaan pendaftaran bakal calon 18 Agustus 2023 mendatang,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemerdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Nono Juhana, Selasa (1/8).
Nono mengatakan bahwa dari 13 desa itu enam di antaranya habis masa jabatan pada 2022, sementara sisanya habis pada Desember 2023 mendatang. “Yang habis masa jabatan tahun kemarin, ada pejabat sementara, tapi yang habis tahun ini digantikan sementara oleh sekdes jika kadesnya kembali mencalonkan diri,” kata dia.
13 desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak meliputi Kecamatan Plered ada Desa Sempur, Desa Linggarsari, Desa Liunggunung, Kecamatan Babakancikao yakni Desa Cicadas, Kecamatan Kiarapedes ada Desa Gardu.
Sementara Kecamatan Jatiluhur empat desa meliputi Desa Cibinong, Desa Parakanlima, Desa Jatimekar, Desa Mekargalih.
Di Kecamatan Cibatu ada Desa Cikadu, Kecamatan Bojong ada Desa Cipeundeuy, Kecamatan Pondoksalam Desa Sukajadi dan Kecamatan Sukatani ada Desa Cianting. “Panitia pilkades di setiap desa sudah terbentuk dan sudah melaporkan daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Nono menyebut, DPT tersebut sebagai dasar pengajuan anggaran pelaksanaan pilkades di masing-masing desa, yang setiap desanya berbeda tergantung jumlah DPT. “Perhak pilih itu Rp33.500. Tinggal dijumlahkan saja dengan banyak DPT,” sambungnya.
Mengenai tahapan pilkades Serentak Purwakarta 22 Oktober 2023 antara lain, pengumuman 18 Agustus 2023. Dilanjutkan penelitian berkas 27 Agustus sampai 3 September 2023, klarifikasi 4 sampai 8 September 2023 dengan melakukan pembuktian berkas bakal calon, semisal legalisir ijazah dan keterangan dari satuan pendidikan.
“Jadwal selanjutnya yakni penetapan dan pengumuman calon kepala desa pada 9 sampai 10 September 2023. Apabila terdapat calon kepala desa lebih dari lima orang, maka dilanjutkan dengan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di tingkat kabupaten melibatkan unsur perguruan tinggi pada 11 sampai 14 September 2023,” ucap Nono.
Penetapan calon kepala desa hasil seleksi tambahan bakal dilakukan pada 15 September 2023. Apabila terdapat desa dengan calon kepala desa kurang dari dua orang, maka ada perpanjangan waktu tahapan sampai dengan 5 Oktober 2023. “Mulai dengan penjaringan dan pendaftaran ulang bakal calon kepala desa. Kalau misalkan masih kurang atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar, maka dibuatkan berita acara antara panitia pilkades, BPD, camat sampai DPMD, untuk dilakukan penundaan pilkades atas persetujuan bupati karena tidak adanya calon.”
Pembagian nomor urut calon kepala desa bakal dilakukan pada 16 September 2023. Jadwal tersebut bagi desa yang sudah memiliki dua sampai lima calon yang memenuhi syarat. Bagi desa yang tahapannya diperpanjang karena kekurangan calon, dan baru mendapatkan minimal dua calon memenuhi syarat kelengkapan berkas, pembagian nomor urutnya dilakukan pada 6 Oktober 2023.
“Jadwal selanjutnya yakni masa kampanye calon kepala desa pada 16 sampai 18 Oktober 2023, masa tenang 19 sampai 21 Oktober 2023 dan pemungutan suara pada 22 Oktober 2023. Untuk rencana pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 7 Desember 2023,” beber Nono.
Sementara itu, Ketua Pilkades Cianting Acep Jaidi Nurdin mengatakan, Desa Cianting memiliki DPT sebanyak 5.329 hak pilih dengan 11 TPS. “Karena per satu TPS itu untuk 500 hak pilih, jadi di Desa Cianting ini per RW-nya ada yang satu sampai dengan dua TPS. Sementara untuk biaya, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp178 juta atau kurang lebih per hak pilihnya sama berdasarkan ketentuan ditanggung APBD sebesar Rp33.500,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button