HEADLINEKARAWANG

22 Pasal Raperda Minol Rampung Dibahas

KARAWANG, RAKA – Panitia khusus atau pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol di wilayah Karawang sudah membahas secara tuntas pasal per pasal peraturan tersebut. Tinggal menunggu keputusan Menkumham wilayah Provinsi Jawa Barat.

Raperda tentang pengendalian, pengawasan, dan pembatasan peredaran minuman beralkohol terdapat 22 pasal. Di antaranya dibahas klasifikasi minuman beralkohol, perizinan dan larangan menjualbelikan minuman keras, dan juga sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Peraturan daerah ini dirancang lantaran minuman beralkohol berdampak buruk bagi generasi bangsa, selain membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Minuman keras juga memicu timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Kemudian yang menjadi pertimbangan peraturan ini dibuat lantaran Karawang merupakan daerah yang memiliki nilai religius, sehingga minuman beralkohol dianggap dapat menimbulkan efek negatif terhadap tatanan kehidupan di daerah.

Klasifikasi minuman beralkohol dalam reperda ini terbagi menjadi tiga. Yakni golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) sampai dengan 5%, golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. Kemudian minuman beralkohol ini akan dijualbelikan di hotel bintang tiga sampai bintang lima, dan hanya diizinkan melakukan penjualan pada siang hari jam 13.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB dan pada malam hari jam 20.00 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) Dedi Rustandi mengatakan, Raperda Pengendalian Minol ini sudah rampung dibahas oleh pansus, walaupun pembahasannya sempat tertunda beberapa pekan lantaran PPKM. “Jadi apa yang kita bahas semua sudah final, nanti kita fasilitasi melalui bagian hukum kita ke Menkumham Provinsi Jawa Barat,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (18/8).

Lanjut Derus, sapaan akrab Dede Rustandi, raperda yang sudah rampung dibahas di tingkat daerah ini akan dievaluasi kembali oleh Menkumham provinsi. Kalaupun ada pasal yang berbenturan dengan peraturan di atasnya, maka akan diadakan rapat pansus kembali. “Pembahasan di daerah sudah final. Paling nanti kalau pun ada perubahan hasil fasilitasi, kita akan ada rapat sekali lagi,” imbuhnya.
Derus meminta setelah Reperda ini diundangkan, nantinya pemerintah daerah beserta stakeholder lainnya bisa menerapkan peraturan tersebut. Karena dengan peraturan ini bisa meminimalisir peredaran minuman beralkohol. “Nanti pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa menertibkan dari mulai warung jamu atau toko-toko yang sekarang ini menjual minuman keras segera dieksekusi,” jelasnya.

Pembebasan Raperda Pengendalian Pengawasan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol ini turut diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat, diantaranya Pemuda Muhammadiyah. Ketua Pemuda Muhammadiyah Karawang Gustiawan mengatakan pembahasan Raperda Minol ini sempat tertunda sejak pertengahan Juni lantaran PPKM. Gusti menganggap pasal per pasal dan poin per poin dalam Raperda tersebut sudah dibahas, hanya tinggal ketuk palu. Walaupun sebelumnya terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversial seperti pasal yang membolehkan minuman beralkohol bisa diperjualbelikan di zona atau kecamatan tertentu. Namun, pasal yang dianggap tidak logis tersebut akhirnya dihapus. “Pasal-pasal yang kita anggap kontroversi sudah kita bahas, dan sudah dihilangkan dan disetujui oleh pihak DPRD, Satpol PP, Kabag hukum dan lain sebagainya,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button