
KARAWANG, RAKA- Pelayanan Rumah Singgah Kabupaten Karawang dibuka secara 24 jam. Pekerja Ahli Pertama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang mencatat telah terjadi sebanyak 245 kasus orang telantar dan 12 orang ditelantarkan sepanjang tahun 2025.
Pekerja Ahli Pertama Dinsos Kabupaten Karawang Asep Riyadi mengatakan, rumah singgah adalah rumah persinggahan untuk orang yang terlantar dan ditelantarkan baik lansia, anak hingga disabilitas.
Baca Juga : Lebih Suka Ngemis Dibanding Usaha, Bantuan Modal Kurang Diminati Gepeng
“Rumah Singgah membuka pelayanan selama 24 jam, bahkan para tanggal merah libur lebaran pun para petugasnya tetap masuk. Untuk petugasnya dibekerjakan secara 2 shif siang dan malam,”katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (2/7).
Dijelaskannya juga, Rumah Singgah ini untuk orang yang terlantar dalam keadaan perjalanan. Contohnya adalah ada orang dari luar Karawang mencari kerja di Karawang namun tertipu atau dompet hilang dan yang lainnya.
“Biasanya orang yang telantar dalam perjalanan jarang sekali mereka sampai menginap di sini, kecuali mereka datangnya malam. Kemudian orang yang telantar ini kita dorong ngantarkan ke rumahnya atau ke terminal dan kami diberikan ongkos,”paparnya.
Disampaikannya juga, ada juga orang telantar bukan dalam perjalanan. Biasanya mereka adalah orang telantar tanpa tujuan atau kesasar, hilang, dan disabilitas. Bahkan mereka sampai ada yang dibuang oleh keluarganya.
Tonton Juga : SABILULUNGAN, BIKIN HATI TENTRAM
“Biasanya mereka tidak diketahui identitasnya. Agar diketahui identitasnya kami biasanya membawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) nanti mereka dicek jari dan mata,”ujarnya.
Dijelaskannya, pelayanan yang diberikan kepada orang yang telantar diantaranya adalah memberikan makan sehari 3 kali, pemberiaan baju yang layak, bahkan sampai memandikannya dan mereka boleh menginap maksimal 7 hari di Rumah Singgah.
“Namun ketika kami sudah mengantongi identitas orang telantar, kami pun langsung mengantarkannya kepada keluarganya, agar mereka dapat berkumpul kembali. Kita akan antarkan walaupun sampai ke luar provinsi,” ujarnya.
Dikatakannya juga, Rumah Singgah merupakan rumah edukasi bagi mereka yang memiliki kesalahan atau menelantarkan orang. Orang yang telah menelantarkan keluarganya oleh pihaknya dilakukan pemanggilan.
“Biasanya kepada orang yang menelantarkan kami memberikan edukasi bahwa orang yang menelantakan keluarga tentunya melanggar Undang-Undang (UU) dan hukum. Kemudian mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menelantarkan keluarganya kembali,”tuturnya.
Diungkapkannya juga, selama tahun 2025 pihaknya telah mencatat terdapat sebanyak 245 kasus orang telantar dan 12 orang yang ditelantarkan.
“Alhamdillah walapun ada kasus penelantaran tetapi selesai secara musyarawah. Kami pemerintah tidak pernah sampai melapor ke kepolisian,” tutupnya. (zal)