
766 PNS Karawang Terpapar Corona
KARAWANG, RAKA – Kasus positif corona di Karawang terus mengalami peningkatan. Tidak hanya masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga banyak yang terpapar virus impor dari Tiongkok tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, sebanyak 41 ASN di Karawang terpapar Covid-19, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri. Dengan penambahan ini, jumlah ASN yang terpapar Covid-19 sampai 16 Juni 2021 tercatat sebanyak 766 orang. “Data sementara yang masuk per hari ini sudah mencapai 41 orang. Sebanyak 25 orang menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 16 orang lagi menjalani isolasi mandiri. Kami masih menginput data yang masuk, karena belum semua OPD melaporkan,” kata Asep Aang kepada Radar Karawang, kemarin. Dikatakan Aang, dari jumlah 766 orang itu, jumlah yang meninggal mencapai 25 orang. Yang dinyatakan sembuh sebanyak 700 orang. “Jika ada dinas atau OPD yang karyawannya terpapar langsung dilakukan WFH (bekerja di rumah) untuk sebagian karyawan, sebagian lagi tetap bekerja dengan sistem shift,” ucapnya. Meski terjadi peningkatan penderita Covid-19, kata dia, namun pelayanan tidak boleh berhenti. Bahkan khusus untuk pejabat setingkat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kerja, namun protokol kesehatan tetap dijaga. Pihaknya juga sudah membuat surat edaran dan pengaturan sistem kerja shift bagi ASN di masa pandemi. “Kita sudah membuat edaran soal kewajiban ASN di tengah pandemi saat ini. Pelayanan masyarakat akan tetap berjalan,” jelasnya.
Diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Tujuannya agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman. Salah satunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN. Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama 11-14 Februari 2021. Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Apabila Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat. “Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19,” tegasnya. (nce/psn)