Karawang

2,5 Persen Gaji ASN Langsung Dipotong untuk Zakat

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dari Lingkungan Pemkab Karawang dan BUMD, Senin (9/10).
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengungkapkan, Perbup mengenai zakat tersebut dimaksudkan untuk menggali potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk selanjutnya dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang. “Pegawai ASN, RSUD Karawang serta RS Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan perbup tersebut diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen,” katanya, Senin (9/10) di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang.
Teknisnya, lanjut dia, para kepala OPD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank BJB dengan tembusan Pemkab Karawang, mempersilakan untuk memotong 2,5 persen gaji atau tunjungan para pegawai secara otomatis untuk zakat. Adapun yang keberatan, nanti bisa melaporkan kepada pihak BJB dan akan dikembalikan 2,5 persenya itu. Dia menjelaskan, dalam mendorong pembangunan di Karawang ada tiga pendanaan yang digunakan antara lain dari APBD, bantuan pusat atau provinsi, termasuk CSR serta dana umat. “Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya urgen, maka dana umat bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Perbup tersebut, lanjutnya, dibuat agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang menunaikan kewajibannya membayar zakat melalui lembaga resmi pemerintah, termasuk mendorong agar penghimpunan dan pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh Baznas bisa maksimal. “Mengingat Perbup ini berkaitan dengan zakat, infak dan sedekah, seluruh ASN, pegawai RSUD dan RS Paru serta pegawai BUMD diharapkan bisa mengikuti dan menerapkan isi Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan,” paparnya.
Plt Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Karawang Eka Sanata juga berharap pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dapat berjalan dengan optimal di masing-masing SKPD, kecamatan dan BUMD melalui Baznas.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Karawang H Karmin mengatakan, saat ini ada tren peningkatan penghimpunan zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas Kabupaten Karawang. Meski begitu diakuinya, penghimpunan terutama di kalangan ASN, belum maksimal. Dengan adanya perbup tersebut, pihaknya berharap ada peningkatan yang signifikan. “Jika penghimpunan maksimal, pelayanan kita terhadap masyarakat juga bisa maksimal,” ujarnya.
Diteruskannya, sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan mengelola zakat, infak dan sedekah, selama ini program-program Baznas selalu sejalan dengan program-program pemerintah. Terutama dalam menanggulangi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun masalah keumatan. Hanya saja, saat ini kemampuan Baznas Karawang masih terbatas karena penghimpunannya masih terbatas. Menurutnya, jika penghimpunan maksimal, Baznas Karawang bisa mem-back up kegiatan-kegiatan yang selama ini dibebankan ke anggaran daerah. Semisal honor guru ngaji, beasiswa, maupun penanganan masalah kemanusiaan lainnya. “Maka Pemkab Karawang tidak perlu lagi menganggarkannya di APBD,” ujarnya di hadapan para kepala satuan kerja perangkat daerah, para camat, perwakilan BUMD, perwakilan BJB Cabang Karawang, RSUD Karawang, serta RS Paru. (asy)

Related Articles

Back to top button