
Radarkarawang.id– Tidak semua pemohon paspor diterima Kantor Imigrasi Karawang. Buktinya, 253 pemohon paspor ditolak Imigrasi Karawang, terindikasi jadi TKI ilegal.
Jumlah ini sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ingin memastikan paspor tidak disalahgunakan.
Penolakan dilakukan karena pemohon paspor itu terindikasi hendak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Hal ini terungkap saat proses wawancara.
Baca Juga: Hama Tikus Masih Jadi Ancaman
“Ada 253 pemohon paspor yang ditolak, dari data Januari hingga Juli 2025,” kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan
Ia menjelaskan, Imigrasi menolak pemohon paspor ketika proses wawancara. Mereka mengelabui petugas dengan keterangan palsu terkait alasan membuat paspor tersebut.
Mereka mengaku membuat paspor untuk berwisata atau temui anak suadara dan keluarganya di luar negeri. Petugas tidak percaya jawaban pemohon.
“Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya diluar negeri,” imbuhnya, Selasa (12/8).
Dari hasil wawancara itu, Ade meneruskan, terlihat gelagat tidak jujur. Pemohon juga tidak bisa menunjukan surat keterangan travel terkait wisata.
Tonton Juga: KARRASI 19 – PRODUKSI TAS HINGGA DOMPET TAHAN API
Petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri. Tapi, pemohon tidak menunjukannya.
“Petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membentuk desa binaan di wilayah kerjanya di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Sebagai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Perdagangan Migran (TPPM), dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
“Kami sedang mengumpulkan data untuk memetakan desa mana yang paling banyak memberangkatkan PMI. Biasanya itu menjadi titik jaringan keberangkatan,” tambahnya.
Di Karawang, sudah terbentuk lima Desa Binaan yaitu Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Desa Rawagempol Wetan, Desa Cikarang, dan Desa Cikalong.
Program ini dikawal oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang secara aktif memberikan pendampingan dan penyuluhan di masing-masing desa binaan.
“Kami memiliki perpanjangan tangan berupa PIMPASA di tiap desa. Perannya menyampaikan informasi seputar keimigrasian seperti alur penerbitan paspor,” tutupnya. (asy)