Purwakarta

26 Kali Beraksi di Empat Kabupaten

BARANG BUKTI: Kendaraan hasil curian yang dilakukan ES dan FB di empat kabupaten di Jawa Barat disimpan di Markas Polres Purwakarta.

Pencuri Motor Modus Berburu Anjing Liar

PURWAKARTA, RAKA – Aksi dua pria berinisial ES (32) dan FB (31) ini benar-benar mencengangkan. Keduanya ditangkap Polres Purwakarta usai mencuri 26 motor di empat kabupaten di Jawa Barat dan beroperasi sudah empat tahun.

Belakangan Diketahui, ES tercatat sebagai warga Kampung Margapusaka, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan FB tercatat sebagai warga kampung Pawarengan, Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Namun, sepandai-pandainya tersangka menyembunyikan aksi kejahatan yang dilakukan, akhirnya ketahuan juga, hingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Fitran Romajimah mengatakan, untuk melancarkan aksi kejahatannya, ke dua pelaku berpura-pura sebagai pemburu hewan anjing liar. Dijelaskan Fitran, awalnya kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang sering melihat keluar masuk kendaraan berbeda-beda di kontrakan pelaku, dan pelaku pun sering berpindah-pindah tempat untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya. “Hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pemburu hewan anjing liar, dan telah mengambil sepeda motor sebanyak 26 unit motor di 26 lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat,” ucap Fitran saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada akhir pekan lalu.

Dirinya menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya di empat kabupaten, yakini tujuh TKP di wilayah Kabupaten Purwakarta, lima belas TKP di wilayah Kabupaten Subang, tiga TKP di wilayah Kabupaten Sumedang, dan satu TKP di wilayah Kabupaten Bandung. “Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan mata kunci Y dan mata kunci T. Dikatahui salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebelas unit sepeda motor berbagai merek, kunci Y dan mata kunci T sebanyak tiga buah, perlengkapan penjerat hewan anjing liar, beberapa buah Karung dan beberapa plat nomor berbagai jenis kendaraan diduga hasil curian. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tegas Fitran.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mencari sindikat jaringan tersangka karena dinilai meresahkan masyarakat. Fitran juga mengingatkan warga di Kabupaten Purwakarta untuk waspada pada pencurian oleh sindikat yang sama seperti kedua tersangka. Pengendara perlu menambah kunci pengamanan di motor.
“Kami (polisi) selalu berupaya mencegah, dengan lakukan patroli wilayah anggotanya dan terus mengungkap atau menangkap para pelaku curanmor ini. Tapi pencegahan juga dapat ditempuh oleh pemilik motor. Seperti melakukan kunci ganda dan tidak parkir di sembarang tempat, serta usahakan ditaruh di lokasi yang mudah terawasi,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button