26 Pasangan Remaja Terjaring Razia di Apartemen
KARAWANG, RAKA- Dalam kuran waktu dua jam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang berhasil mengamankan 26 pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan asusila. Sejumlah pasangan itu didapatkan sedang berduaan disebuah kamar apartemen dengan keadaan pintu tertutup dan terkunci dari dalam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, Satpol PP Kabupaten Karawang melaksanakan operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan bersama unsur TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Karawang pada Sabtu, (24/8). “Operasi dilakukan mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB dengan menyasar dua apartemen yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Telukjambe Barat,”terang, pada Radar Karawang, Sabtu (24/8).
Disampaikan, dalam operasi itu didapatkan pasangan yang diduga bukan suami istri melakukan tindak asusila yang berada di dalam di dalam kamar apartemen dengan kondisi pintu tertutup dan terkunci dari dalam. “Dalam operasi ini kita mengamankan sebanyak 26 pasangan yang diduga bukan suami istri. Selanjutnya pelaku terduga pelanggar dibawa ke mako satpol PP kabupaten Karawang untuk dimintai keterangan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” tuturnya.
Menurutnya, operasi ini atas dasar Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Dan menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat baik melalui media sosial maupun laporan langsung,” tutupnya. (zal)