KARAWANG

28 Kecamatan Bebas Corona

KARAWANG, RAKA – Keberadaan virus corona lambat laun mulai memudar. Itu terlihat dari jumlah penderita virus yang menyerang pernafasan itu di sejumlah rumah sakit. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, empat hari terakhir tidak ada penambahan penderita corona, bahkan kemarin ada satu orang lagi yang sembuh. Tercatat hanya ada 4 orang yang masih dirawat. Mereka adalah warga Kecamatan Karawang Barat dan Lemahabang. Meski begitu, Kabupaten Karawang masih berada di level 2.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan menganggap Covid-19 sudah lenyap. Fitra mengatakan, kasus Covid-19 di Karawang masih ada. “Memang ada kelonggaran untuk beberapa tempat umum. Masyarakat jangan lengah meskipun kasus rendah. Tetap gunakan masker dan cuci tangan sebagai protokol kesehatan dasar,” ujar Fitra.

Diketahui, keputusan perubahan level PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 – 15 November 2021. Sejumlah aturan terbaru pun berlaku pada daerah penyandang PPKM Level 1. Ada beberapa pelonggaran yang diperbolehkan oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut. Pemerintah memperbolehkan mal, supermarket, gerai penjual kebutuhan sehari-hari dan pasar tradisional di daerah PPKM level 1 boleh beroperasi hingga 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Tempat makan di dalam mal baru boleh beroperasi 75 persen dari kapasitas ruang dan buka hingga pukul 22.00. Sementara tempat makan yang berjualan mulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75%. Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal. Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan didampingi orang tua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop wajib didampingi orang tua. Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit. Transportasi boleh beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh. Penumpang pesawat yang baru divaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Hasil tes PCR berlaku 3 X 24 jam dari saat pengambilan sampel. Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin, hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes tersebut berlaku 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel.

Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM level 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata masih dibatasi maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata. Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah boleh diikuti hingga 50 persen siswa. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Aturan tersebut tidak berlaku untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62 sampai 100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen. Perkantoran sektor nonesensial di daerah PPKM level 1 sudah boleh menggelar aktivitas bekerja di kantor (WFO) hingga 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi untuk masuk area kantor. Sementara itu, Pemerintah memperbolehkan aturan WFO bagi sejumlah sektor esensial dan kritikal hingga 100 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi. Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran yang bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen. (psn/nce/tm)

Related Articles

Back to top button