Karawang

Operasional Gas Caustic Pindo Deli 2 Dihentikan

KARAWANG, RAKA – Aktivitas produksi gas caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II akhirnya ditutup sementara setelah kebocoran gas klorin yang menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel keracunan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Mely Rahmawati menuturkan, pihaknya sudah melakukan dua kali verifikasi ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II untuk menindaklanjuti adanya keracunan massal warga Desa Kutamekar, karena gas yang bersumber dari perusahaan tersebut.
“Tadinya kita mau panggil pihak perusahaan, tapi ternyata dari kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga meninjau, kita lalu ke lokasi bersama kementerian untuk mendalami kasusnya,” tuturnya kepada Radar Karawang.

Dari hasil peninjauan bersama KLHK, kata Mely, ada ketentuan sementara dengan keluarnya berita acara terkait penghentian sementara operasional gas costik sampai perbaikan selesai.
“Dari KLHK kemarin menyetujui saat kita mengusulkan penghentian operasional sementara. Jadi yang ditutup yang menghasilkan gas caustic soda. Sementara yang menghasilkan gas kita hentikan dulu,” ujarnya.

Dikatakan Mely, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan intansi lain yang berhubungan. Salah satunya dengan pihak kepolisian yang pada Jumat (15/9) sudah ada dari Puslabfor RI ke lokasi. Kemudian juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bagian K3 datang untuk memeriksa kelayakan mesin.
“Untuk kesimpulan akhir kebijakan apa yang dikeluarkan kita kumpulkan data dulu. Nanti kita keluarkan surat sesuai arahan kepala dinas,” ujarnya.

Mengenai alat vacum yang disarankan oleh Pemkab Karawang seperti yang dikatakan Wakil Bupati Aep Syaepuloh, lanjut dia, hasil peninjauan di lapangan memang pihak perusahaan sudah memiliki alat tersebut. Perusahaan juga sudah meremajakan mesin yang sudah tua, dengan adanya beberapa mesin yang sudah diganti.

Kejadian keracunan kemarin, katanya, berdasarkan informasi dari perusahaan terjadi karena ada proses pembakaran H2 dengan CL2 yang tidak sempurna, lebih banyak klorin sehingga ada gas yang lolos ke cerobong.
“Antisipasinya begitu kejadian mereka menghentikan sistem. Kata saya harus ada pengendali, harus ada tambahan absorver yang isinya air demin. kemudian kedepannya akan diganti oleh NHOH,” jelasnya.

Masih dikatakan Mely, terkait kasus ini kemungkinan sanksi terberat yang akan diberikan ialah pencabutan izin. Tetapi untuk melakukan pencabutan izin harus ada proses dan dasar yang jelas terlebih dahulu. Untuk itu pihaknya masih menunggu hasil kajian dari semua pihak terkait mengenai kejadian kasus tersebut.
“Kemungkinan arahnya ke sana tapi kita tunggu arahan pimpinan. Minggu sekarang mudah-mudahan hasilnya ada,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button