KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang yang dicap sebagai daerah ramah anak, ternyata tidak demikian nyatanya. Kejahatan seksual terhadap anak di Karawang justru terbilang cukup tinggi.
Tahun 2019, korban kekerasan seksual terhadap anak tercatat 29 kasus.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini mengalami kenaikan. Karena tahun lalu hanya ada 15 kasus.
“Dari beberapa kasus, ini kasus yang khusus anak ya. Tahun 2019 lebih banyak,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang Amid Mulyana kepada Radar Karawang, kemarin.
Dijelaskannya, kebanyakan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak itu, terjadi dan dilakukan oleh orang dekat korban. Bahkan tindakan bejat itu juga ada yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Selama ini pelakunya selalu orang terdekat korban. Sama tetangganya bahkan sama ayah kandungnya,” kata Amid.
Karena itu, kata dia, pihaknya kesulitan untuk melakukan pendeteksian dini terhadap kasus tersebut. Selama ini pemerintah daerah melalui Dinas PPPA hanya melakukan pencegahan dengan sosialisasi, dan penyuluhan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian melakukan penindakan berdasarkan pelaporan.
“Deteksi dininya susah. Paling kita menghimbau dan mengingatkan saja agar para orang tua selalu memperhatikan anaknya,” ujarnya.
Amid menambahkan, kategori anak dalam kasus tersebut bukan hanya anak kecil di bawah lima tahun. Tetapi juga perempuan dengan usia kurang dari 18 tahun atau di bawah umur.
“Dari 29 kasus itu pokoknya korban yang usia di bawah 18 tahun. Ada SD, SMP, SMA,” tambahnya.
Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kasus HIV serta prostitusi, juga disinyalir terjadi pada anak jalanan yang ada di Karawang. Namun saat Radar Karawang mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Dinas Sosial kaitan anak jalanan dan HIV, Kasi Tuna Sosial Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Karawang Aida Fitrisari tidak bisa memberikan keterangan terkait anak jalanan. “Kalau data ada, kami punya. Tapi harus bawa surat dulu walaupun media,” ujarnya. (nce)