29 Unit Motor Hasil Curian Diamankan
TERTANGKAP: Polisi menunjukan barang bukti yang didapat dari komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Empat Pencuri Terciduk
KARAWANG, RAKA – Empat orang pelaku pencuri motor dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 29 unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Keempat pelaku tersebut berinisial AP, KA, SU dan WH, mereka ditangkap polisi di tempat terpisah, setelah sebelumnya polisi menangkap AP di ‘fly over’ Jalan Baru Karawang Barat, ketika AP mau melakukan aksinya di jalan tersebut, Jumat (10/1) pukul 23.00 WIB. Keempat pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi di Karawang, diantaranya di Kosambi, Badami, Jalan Baru, Gempol, Telagasari, Anjun dan Perumahan Kartika.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan mengatakan, penangkapan para pelaku curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya. Para pelaku ini mencuri motor milik karyawan yang terparkir di kontrakan, kos-kosan dan rumah. “Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan curanmor ini,” kata Iwan, didiampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, Rabu (15/1).
Diteruskannya, keempat pelaku curanmor ini akan diganjar dengan Pasal 363, Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (asy)