Purwakarta

303 CPNS Masuk Tahap Pemberkasan

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 303 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan CPNS 2018 melaju ke tahap berikutnya, yaitu melengkapi pemberkasan sebagai syarat terakhir kelulusan bagi pelamar CPNS 2018.

Sekretaris BKDPSDM Purwakarta, Agus Sulistriyanto mengatakan, dari 4.930 orang yang mendaftar, dan dinyatakan lulus dan mengikuti pemberkasan hanya 303 orang. “Sekitar 6 persen dari yang mendaftar dengan rincian Tenaga Kesehatan sebanyak 47 orang, Guru 149 orang, Tenaga Teknis 41 orang dan Kategori II 68 orang,” ujar Agus, kepada Radar Karawang, Kamis (10/1).

Agus menjelaskan, bahwa tenggang waktu penyerahan pemberkasan bagi CPNS yang lulus hingga Minggu ketiga di bulan Januari 2019. “Hari Selasa yang lulus diberi pengarahan untuk pemberkasan selanjutnya peserta agar mempersiapkan persyaratan pemberkasan dan diberi waktu sampai 23 Januari 2019,” ujarnya.

Menurutnya, pemberkasan merupakan tahap akhir seorang pelamar untuk menjadi CPNS. Apabila pelamar tidak bisa melampirkan apa yang dipersyaratkan, maka pentepan usulan NIP tidak bisa disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Petunjuk Teknis Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil apabila tidak sesuai persyaratan atau pun memanipulasi data penetapan NIP-nya tidak akan diusulkan,” paparnya.

Selain itu, sesuai peraturan para CPNS yang dinyatakan lulus, harus membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun. “Untuk CPNS tahun 2018 ada kelebihan tersendiri yaitu sesuai dengan Permenpan 36 Tahun bagi yang lulus tidak boleh mengundurkan diri selama 10 tahun atau mengajukan pindah sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan, kepada para peserta CPNS yang lulus untuk tidak melakukan manipulasi data, maka akan dinyatakan tidak lulus. “Jangan sampai memanipulasi data di pemberkasan sanksinya kelulusannya dibatalkan, jadi penuhi persayaratannya dengan lengkap dan benar,” tuturnya.

Sedangkan terkait pengumuman kelulusan, Agus mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karena seluruh informasi pengumuman ada di tangan pemerintah pusat. “Untuk pengumumannya ya kita tunggu dari pusat, karena pihak BKN yang lebih berwenang,” ucapnya. (gan)

Related Articles

Back to top button