316 Napi dapat Remisi
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwakarta dinyatakan bebas. Mereka bisa pulang setelah mendapat remisi dengan bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, Sabtu (17/8).
Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada hari ulang tahun ke 74 Republik Indonesia tahun 2019 berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-963, 969, 984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 17 Agustus 2019.
Dari 403 narapidana dan 117 tahanan yang menghuni Lapas Purwakarta, terdapat 316 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. “Sepuluh narapidana diantaranya langsung bebas hari ini, 4 orang lainnya masih menjalani subsider,” ujar Kalapas Purwakarta, Suprapto.
Selain itu, terdapat 302 WBP yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) yang masih menjalani masa pidana. Remisi yang didapat para napi itu bervariasi mulai dari potongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan. “Jadi total keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 316 orang,” tuturnya.
Menurutnya, dari sekian banyak narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana kasus narkotika. Dengan perincianya diantaranya 73 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 53 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 83 napi mendapatkan remisi 3 bulan. Lalu ada 50 napi mendapatkan 4 bulan remisi, untuk 5 bulan remisi ada 54 napi dan 6 bulan remisi sebanyak 3 napi. “Ini momen hari kemerdekaan dan kita berikan remisi tersebut secara simbolis kepada para WBP,” ucapnya.
Sementara, jumlah narapidana dan tahanan yang mengisi Lapas Kelas IIB Purwakarta, bisa dikatakan over kapasitas. Daya tampung Lapas hanya 250, sementara jumlah penghuni yang ditampung lebih dari dua kali lipat. “Over kapasitas dari daya tampung 250 napi, kini diisi oleh 520 napi, yang didominasi rata-rata kasus narkotika,” ujar Kalapas. (gan)