HEADLINE

3,2 Juta Orang Main Judi Online

Setiap Bulan Gaji Habis Dipakai Taruhan

KARAWANG, RAKA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Tidak hanya di luar daerah, warga Karawang pun banyak yang teridentifikasi judi online. Akibat judi online meraka harus kehilangan uang mencapai puluhan juta.
Warga Karawang berinisial W (25) mengatakan, dirinya bermain judi online sudah berjalan sampai dua tahun. Akibat judi online dirinya harus kehilangan uang mencapai puluhan juta rupiah. Gaji yang dulu setiap bulannya didapatkan habis karena judi online, bahkan dirinya harus berhutang kepada teman-temanya, bahkan melakukan Pinjaman Online (Pinjol). Kini dia sudah tidak bekerja di tempat yang sebelumnya bekerja dan hutangnya masih belum terbayarkan.
“Kalau bener ada bantuan bagi korban judi online saya senang sekali. Sekarang saya sudah tidak bekerja seperti dulu, penghasilan perhari tidak menentu terkadang pengen usaha tapi modal tidak ada. Dengan adanya Bansos nanti mudah-mudahan dapat membantu untuk modal usaha dan nanti bisa bayar utang akibat judi online,” terangnya, Selasa (18/6).
Warga Karawang lainnya berinisial S (30) mengatakan, sebagai korban judi online, dirinya sangat senang sekali mendengar adanya rencana pemberian bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang menjadi korban judi online. Karena bukan hanya dia yang sudah habis uang akibat judi online tetapi teman-temannya yang ada di sekitarnya, dengan ada dengan adanya Bansos itu akan sangat membantu. “Kalau kita dikasih Bansos sangat senang, kita udah habis uang akibat judi online. Tidak sedikit orang yang Pinjol akibat judi online, jadi kalau dapat Bansos mudah-mudahan bisa buat bayar utang atau bisa mengganti uang kita yang habis karena judi online,” tutupnya.
Terpisah, PPATK mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Ribuan rekening sudah diblokir oleh petugas. “Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu,” ucap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (15/6).
Nasir menyampaikan, dari para pemain judi online ini, rata-rata mereka menghabiskan lebih dari Rp100 ribu per hari. Para pelakunya sendiri berasal dari berbagai kalangan. “Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan yah buat kita sebagai anak bangsa. Di mana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp 200 ribu perhari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Pasal 15, Sabtu (15/6).
Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri. Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online. (zal/jpg)

Related Articles

Back to top button