Karawang
Trending

338 Penyandang Disabilitas Terserap Dunia Kerja

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 338 orang tenaga kerja disabilitas (TKD) telah terserap di 53 tempat kerja. Data ini diperoleh sejak tahun 2022 hingga 2024.

Aan, kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatakan TKD ini telah bekerja di bidang manufaktur, rumah sakit, instansi pemerintah. “Mereka bekerja di berbagai tempat, mulai dari perusahaan manufaktur seperti Chang Shin Indonesia, rumah sakit seperti RSUD Karawang dan RSUD Jatisari, hingga instansi pemerintah seperti Disnakertrans, Disdukcapil, dan Dinas Sosial,” ujarnya, Selasa (3/9).

Ia menjelaskan untuk penyandang disabilitas akan mendapatkan hak yang sama. Disnakertrans telah melakukan tiga kali launching penempatan kerja. “Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta, BUMD, BUMN, dan instansi pemerintahan untuk menempatkan TKD di tempatnya,” jelasnya.

Penempatan TKD telah sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Bagi perusahaan swasta mempunyai kewajiban menyerap minimal satu persen TKD dari total seluruh pegawai. Kemudian untuk BUMD, BUMN serta instansi pemerintah wajib menyerap sebesar dua persen TKD dari total seluruh pegawai. “Setiap orang memiliki kemampuannya, dan TKD memiliki hak yang sama untuk bekerja. Jika kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan, TKD dapat membuka usaha dengan mengikuti pelatihan di BLK (balai latihan kerja) yang disediakan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button