HEADLINE

34 Pasangan Muda Digerebek

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 34 pasangan muda-mudi bukan suami diduga melakukan tindakan asusila di sebuah kosan dan apartemen di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang. Semua pasangan yang terjaring rata-rata berusia 20 sampai 30 tahun dan paling muda 19 tahun. Semua pasangan didata dan diberikan pembinaan serta diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, Satpol PP Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan operasi Pekat (penyakit masyarakat) bersama Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Polres Karawang di sebuah kosan dan apartemen wilayah perkotaan Kabupaten Karawang. “Operasi ini digelar mulai pada Jumat (26/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (27/7) pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” terangnya, Sabtu (27/7).
Tata menjelaskan, operasi Pekat ini menyasar lima kosan dan apartemen yang berada di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Karawang Barat serta Kecamatan Telukjambe Timur. “Dari hasil kegiatan operasi razia Pekat ini terdapat 34 pasangan yang terjaring razia, yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan,” terangnya.
Dikatakan Tata, semua pasangan yang terjaring itu pun langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Karawang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar hal itu tidak diulangi kembali oleh mereka. “Setelah mereka tiba di Mako langsung dilakukan pendataan dan pembinaan dengan dihadirkan orang tua atau walinya serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button