PURWAKARTA

34 PPK Tambahan Dilantik

PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 34 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan harus siap menjalankan tugas. Pasalnya mereka telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta di Aula KPU Purwakarta, Rabu (2/1).

Komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, pelantikan 34 PPK ini merupakan penambahan 2 anggota di tiap kecamatan. “Jadi tiap kecamatan yang dulunya 3 orang kini menjadi 5 orang untuk masing-masing di 17 Kecamatan yang ada di Purwakarta,” ujar Ramlan.
Sebelumnya, PPK di Kabupaten Purwakarta berjumlah 51 kini menjadi 85 anggota. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara tiap desa berjumlah 3 orang dengan total 576 orang untuk 192 desa dan kelurahan.

Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Perihal Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018. Selanjutnya KPU RI kemudian mengirimkan surat edaran untuk penambahan PPK di seluruh Indonesia termasuk KPU Purwakarta. “Untuk pergantian PPK yang meninggal dunia di Kecamatan Bababakan Cikao nanti diganti dengan melantik setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap calon peringkat berikutnya dari 10 besar saat seleksi kemarin,” ujar Ramlan.

Dihubungi Terpisah, Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang St Binos mengucapkan, kepada anggota PPK tambahan harus bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini amanah negara yang harus diemban secara baik dan penuh tangung jawab,” ujar Oyang.

Pihaknya berharap, PPK tambahan bisa bekerja profesional sebagai penyelenggara di tingkatannya. Apalagi, kata dia, tugas PPK juga cukup berat dalam pemilu 2019. Karenanya bintek oleh KPU bagi PPK sangat diperlukan. “Saran kita, kalau nanti ada bintek oleh KPU, agar diikuti serius oleh PPK dan mari bekerja bersama-sama untuk melaksanakan dan mengawal pemilu ini dengan baik,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button