Uncategorized

346 APK Ditertibkan

CIKAMPEK, RAKA – Sebanyak 346 bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang ada di wilayah Cikampek dinilai telah melanggar aturan. Oleh karenanya Panwascam Cikampek melakukan penertiban bahan kampanye dan APK tersebut. “Kami lakukan penertiban bahan kampanye yang melanggar aturan,” kata Ketua Panwascam Cikampek Ismuhadi, kepada Radar Karawang, Rabu (27/2).

Ia menyampaikan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sampai memasuki masa tenang. Bahkan ia berjanji tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP jika ada bahan kampanye atau APK yang melanggar aturan. “Dasarnya Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomer : 95/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/I/2019 tentang Penyebaran Bahan Kampanye tidak boleh di pasang di sembarang tempat,” bebernya.

Adapun lokasi yang tidak boleh dipasang disembarang tempat adalah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. “Yang termasuk kategori bahan kampanye adalah selebaran ukuran 8,25 sentimeter X 21 sentimeter, browser ukuran 29.7 sentimeter X 21 sentimeter, pamflet ukuran 29.7 sentimeter X 21 sentimeter, poster 40 sentimeter X 60 sentimeter,” jelasnya.

Ia menyampaikan, penertiban dilakukan dengan Satpol PP Kecamatan Cikampek beserta jajaran kepolisian dan PPKD Kecamatan Cikampek di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani dan Jalan Ir Sudirman. “Hasil penertiban diperoleh sebanyak 346 buah bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban kali ini merupakan kali kedua, sebelumnya dilakukan pada tanggal 15 November 2018. Jika memang masih banyak yang melanggar aturan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban. “Kami harap para peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ada agar tercipta pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas,” pungkasnya. (zie)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button