Karawang

35 Desa Lambat Usulkan Dana Desa

KARAWANG, RAKA – Sampai akhir bulan Maret, dana desa tahap 1 tahun 2022 belum dicairkan di beberapa desa. Tercatat sebanyak 35 desa di Karawang belum mengusulkan pencairan dana desa tahap 1.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Encep Komarudin mengatakan, dari 297 desa yang ada di Karawang, sampai akhir maret ini baru 177 desa yang merealisasikan pencairan dana desa tahap 1 pada tahun ini. “Yang sudah masuk kas desa 177 desa baik BLT maupun non BLT,” katanya kepada Radar Karawang.
Sedangkan desa lainnya, kata dia, sebanyak 85 desa baru pada tahap pengantar dari DPMD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Pencairan kan di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Jadi dari BPKAD dibuat lagi pengantar ke KPPN,” jelasnya.
Dikatakan Encep, alur pencairan dana desa saat ini diawali dengan pengalokasian untuk BLT dengan minimal 40 persen. Oleh karena itu pencairan juga secara terpisah. “Untuk BLT per tiga bulan. Sedangkan sisanya 40 persen, 40 persen dan 20 persen,” ujarnya.
Adapun syarat pencairan dana desa tahap 1, lanjutnya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) awal dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Terakhir sampai bulan Maret, yang 35 desa juga mau diajukan pengantarnya ke BPKAD,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button