
KARAWANG, RAKA– Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karawang terus menunjukkan perkembangan signifikan. 35 koperasi desa sudah beroperasi.
Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Puguh Tri Hutomo mengatakan, bahwa proses pembentukan koperasi di Karawang telah dilaksanakan sesuai tahapan dan timeline yang direncanakan.
Pembentukan KDKMP dilaksanakan pada Mei hingga Juni melalui tahapan sosialisasi, musyawarah desa khusus (Musdesus), pengurusan AHU, akta koperasi, NPWP, hingga NIB. Selanjutnya, pada Agustus dilakukan penyiapan sumber daya manusia melalui pelatihan pengurus dan pengawas.
Tahap pengembangan usaha dilaksanakan pada September melalui program mockup 10 dan 35 KDKMP serta kegiatan link and match. Adapun pada November hingga Desember 2025 direncanakan penyiapan gerai pergudangan dan kelengkapan koperasi melalui pendataan aset, pengecekan lokasi, dan proses screening.
“Saat ini jumlah KDKMP di Karawang mencapai 309 koperasi, terdiri atas 297 Koperasi Desa Merah Putih dan 12 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Total pengurus dan pengawas tercatat sebanyak 2.552 orang, dengan rincian 1.588 pengurus dan 964 pengawas,” paparnya.
Menurutnya, skema pembentukan koperasi didominasi oleh pembentukan baru sebanyak 306 KDKMP dan pengembangan sebanyak tiga KDKMP.
Dari sisi legalitas badan hukum, seluruh KDKMP di 309 desa dan kelurahan telah memiliki SK AHU, akta koperasi, serta NIK dengan capaian 100 persen.
”Kabupaten Karawang sendiri memiliki 297 desa mandiri atau 96,11 persen dan 12 kelurahan atau 3,89 persen dari total wilayah,”ujarnya.
Diungkapkannya, berdasarkan data progres operasional, sebanyak 35 KDKMP atau 11,33 persen telah beroperasional, 105 KDKMP atau 33,98 persen belum operasional, dan 169 KDKMP atau 54,69 persen masih berada pada tahap rintisan.
”Koperasi yang sudah operasional ditandai dengan kepemilikan minimal satu gerai usaha yang telah berjalan, sementara koperasi rintisan masih menumpang di kantor desa dan belum menjalankan kegiatan usaha meski telah menjalin komunikasi dengan mitra,”ujarnya.
Disampaikannya juga, sejumlah kendala masih dihadapi, baik secara internal maupun eksternal. Kendala internal meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengurus dan pengawas, belum tersedianya kantor dan tempat usaha, mindset anggota yang masih terbatas pada simpan pinjam, hingga belum optimalnya penghimpunan modal sendiri.
“Sementara itu, tantangan eksternal antara lain persaingan dengan toko modern dan platform e-commerce, keterbatasan jaringan distribusi dan pemasaran, akses permodalan yang masih terbatas, serta belum adanya petunjuk teknis kerja sama usaha,”ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, sambungnya, berbagai upaya dilakukan di antaranya pelatihan berkelanjutan bagi pengurus dan pengawas, business matching dengan koperasi, ritel, BUMN, perbankan, hingga penyedia layanan digital, pendataan potensi aset desa dan pemerintah daerah, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi anggota.
”Pada tahun 2025, pemerintah daerah juga merencanakan tindak lanjut berupa pengusulan 35 mockup KDKMP yang dilaksanakan secara bertahap, perluasan kerja sama usaha dengan mitra strategis, serta kolaborasi pelatihan usaha dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya koperasi desa dan kelurahan yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing,”tutupnya. (zal)



