Uncategorized
Trending

35 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik

‎PURWAKARTA, RAKA – Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta mulai melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta. Pada tahap awal uji coba tersebut, sebanyak 35 pelanggar lalu lintas terjaring dan terekam melalui sistem digital.

‎Uji coba E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan pada Kamis (15/1). Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas menggunakan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi dengan aplikasi E-TLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas di lapangan tanpa menghentikan kendaraan.

‎Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, mengatakan bahwa saat ini terdapat dua unit E-TLE Mobile Handheld yang dioperasikan oleh personel Satlantas. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut masih dalam tahap uji coba dan evaluasi.

‎“Pelaksanaannya masih uji coba. Dari kegiatan kemarin, ada 35 pelanggar lalu lintas yang berhasil terekam oleh sistem E-TLE Mobile Handheld,” ujar AKP Muthia, Kamis (15/1).



‎Menurutnya, setiap pelanggaran yang terekam kamera secara otomatis masuk ke dalam basis data E-TLE. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‎AKP Muthia menambahkan, penggunaan E-TLE Mobile Handheld dilakukan secara merata di wilayah Kabupaten Purwakarta, baik saat patroli rutin maupun kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas. Perangkat tersebut dibawa langsung oleh petugas di lapangan untuk mendukung perekaman pelanggaran secara real time.

‎Melalui E-TLE Mobile Handheld, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat ditindak, di antaranya pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎Selain perekaman pelanggaran, sistem E-TLE Mobile Handheld juga dapat digunakan untuk penerbitan surat peringatan secara langsung. Petugas dapat mencetak dan menempelkan label peringatan pada kendaraan sebagai tanda bahwa pelanggaran telah tercatat dalam sistem.

‎Hasil uji coba E-TLE Mobile Handheld tersebut akan menjadi bahan evaluasi kepolisian sebelum sistem tilang elektronik ini diterapkan secara lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. (yat)


Related Articles

Back to top button