387 Botol Miras Disita
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 387 botol miras berbagai merk dan jenis disita jajaran Polres Purwakarta. Razia tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas saat natal dan tahun baru yang disebabkan miras. “Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Termasuk bisa meninggal dunia karena miras oplosan,” kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Purwakarta didampingi pejabat utama Polres Purwakarta, di sela-sela kegiatan, Minggu (23/12).
Miras yang disita itu berasal dari 7 warung jamu serta 1 rumah kontrakan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Adapun rinciannya adalah 83 botol arak besar, 135 botol Arak kecil, 24 botol phanter kecil, 40 botol anggur putih, 36 botol anggur merah besar, 14 botol mansion house besar, 8 botol anggur columbus, dan 47 botol draft beer. “Jajaran Polres Purwakarta akan terus merazia miras natal dan tahun baru 2019. Sehingga masyarakat Purwakarta ataupun masyarakat luar Purwakarta bisa aman dan nyaman ketika berlibur di Kota ini,” ucapnya.
Dalam Razia yang dipimpin langsung Kapolres, seorang pemuda diamankan kerena membawa senjata tajam, untuk pengelola warung jamu tersebut, pihaknya telah memerintahkan Kasat Resere Kriminal untuk ditindak sesuai pelanggaran yang berlaku. Sehingga bisa memberikan peringatan kepada penjual miras. “Kami juga akan kembangkan asal usul miras ini didapat sehingga tidak ada lagi pengiriman miras ke Purwakarta. Selain itu, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya. (gan)