REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: Reka adegan pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (18) warga Perumahan Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, oleh Jhovi Fernando (JF), HA alias Ucen dan Rio, Selasa (19/1) kemarin.
Reka Ulang Pembunuhan Fathan
PURWASARI, RAKA – Adegan demi adegan peristiwa pembunuhan yang dialami oleh Fathan Ardian Nurmiftah (18) warga Perumahan Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, diperlihatkan oleh Jhovi Fernando (JF), HA alias Ucen dan Rio saat menjalani reka ulang yang digelar Polres Karawang, Selasa (19/1).
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 40 adegan di delapan lokasi kejadian. Di antaranya kontrakan di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Jembatan Tamelang, Terminal Klari, dan lokasi pembuangan di Dusun Kecemek, Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon. Sedangkan adegan yang diperagakan mulai dari pembunuhan, perencanaan penyembunyian kematian, hingga pembuangan jenazah.
Saat adegan pertama di rumah kontarakan Jhovi di Dusun Cilalung, polisi sempat menutup akses masuk ke rumah kontrakan untuk mengantisipasi banyaknya massa yang penasaran melihat tersangka. Di sana terungkap sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sebelumnya ngobrol, Fathan kemudian keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras. Setelah itu, Fathan dan Jhovi keluar untuk makan. Lalu, mereka kembali ke kontrakan dan meminum arak. Kemudian, pelaku menagih janji korban yang akan meminjamkan uang, namun korban tidak memberikan apa yang diminta pelaku. Adu mulut pun terjadi. Pelaku emosi. Plakk..Pipi kiri korban ditampar pelaku. Sejurus kemudian, korban membalas tamparan tersebut.
Jhovi naik pitam, kedua tangannya mencekik leher korban. Fathan berusaha melepas cekikan dengan menendang pelaku, namun usahanya sia-sia. Tidak berapa lama kemudian, korban lemas. Lalu pelaku membenturkan kepala korban ke tembok satu kali. “Pas dia melawan, saya langsung mencekiknya, korban juga menendang-nendang perut saya. Tapi saya terus mencekik sampai korban lemas dan kehabisan nafas,” ucap pelaku.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku sempat merokok sambil memainkan smartphone miliknya di ruang tamu kontrakan.
Dilanjutkan dengan TKP di Perumahan Villa Karawang. Di sana tersangka mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada orang tua korban, meminta uang Rp400 juta. Di rumah itu, tersangka menceritakan peristiwa pembunuhan kepada Ucen, lalu dia mengajak untuk membantu dirinya mengikat korban menggunakan tali, dan pembungkusan korban menggunakan plastik berwarna hitam, dan menggulungnya menggunakan seprai milik korban. “Kita juga sempat buka, terus mengganti baju korban,” kata Jhovi.
Saat jenazah sudah terbungkus, ia menyewa satu buah mobil untuk membuang korban, dibantu pelaku lainnya, Rio yang bertugas sebagai sopir pada rencana pembuangan mayat. “Jadi setelah mayat dimasukkan ke mobil, kita berangkat dan sempat berhenti di Jembatan Tamelang untuk membuang baju korban ke aliran irigasi,” terangnya.
Setelah membuang pakaian korban, ia melanjutkan perjalanan untuk membuang korban. Setelah berputar-putar mencari lokasi pembuangan, akhirnya diputuskan korban dibuang di Dusun Kecemek, Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, hasil reka ulang ditemukan fakta ternyata tersangka HA datang setelah korban tewas. “Tersangka JF meralat keterangan sebelumnya, yang menyebut tersangka HA ada di depan kamar saat kejadian,” katanya. (mal)