48 Lapak PKL di Cilamaya Terancam Dibongkar Satpol PP
KARAWANG, RAKA- Sejumlah pegang nekat berjualan di bahu Jalan Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan berikan surat peringatan, bahkan melakukan penertiban jika surat pemberitahuan yang telah diberikan tidak diindahkan oleh para pedagang.
Sebelumnya, pada Minggu (21/4) Satpol PP Kecamatan Cilamaya Wetan telah mendatangi para pedagang untuk memberikan iimbauan dan surat pemberitahuan agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan, karena dapat mengganggu ketertiban umum sehingga diminta untuk membongkar lapak yang telah mereka dirikan.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, jika surat pemberitahuan yang diberikan oleh Satpol PP Kecamatan Cilamaya Wetan tidak indahkan, maka anggota Satpol PP Kabupaten Karawang akan turun ke lapangan untuk memberikan surat peringatan. “Nanti kita tanggal 28 April akan turun ke lapangan buat ngecek, kalau masih ada pedagang yang belum melakukan pembongkaran, maka akan diberikan surat peringatan 1, jika dua hari setelahnya para pedagang belum membongkar lapaknya, maka akan diberikan surat peringatan 2, dan satu hari setelahnya para pedagang belum melakukan pembongkaran sendiri juga, maka akan diberikan surat peringatan 3,” terangnya, pada Rabu (24/4).
Jika sampai surat peringatan 3 ini tidak diindahkan oleh sejumlah pedagang, kata Tata, anggota Satpol PP Kabupaten Karawang beserta tim gabungan TNI dan Polri serta perangkat Kecamatan Cilamaya Wetan akan melakukan penertiban secara paksa dengan membongkar seluruh lapak yang sudah mendapat surat peringatan. “Untuk total lapak atau tempat usaha yang berdiri di bahu jalan sebanyak 48 lapak. Semuanya lapak ini mengganggu ketertiban umum sehingga apalagi para pedagang ini masih nekat tidak membongkarnya sendiri, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur yaitu berpedoman pada Permendagri Nomor 16 tahun 2023,” tutupnya. (zal)